News Update

Kapan Kasus Kredit Macet Jadi Pidana? Ini Penjelasan Kortas Tipidkor Polri

Poin Penting

  • Kredit macet tidak otomatis pidana. Penanganan masuk ranah pidana harus melewati uji ketat BJR, tidak cukup hanya temuan pelanggaran prosedur 5C
  • Kredit bermasalah dapat dipidana bila terbukti ada konflik kepentingan, afiliasi tersembunyi, serta unsur fraud seperti gratifikasi, swap, atau data/proyek fiktif sejak awal
  • Aparat penegak hukum hanya dapat bertindak jika terdapat kerugian negara yang riil dan terbukti, sejalan dengan kesepakatan BPK dan penegak hukum.

Jakarta – Fenomena kredit macet di sektor perbankan, khususnya pada bank pelat merah atau BUMN, kerap menjadi momok bagi para bankir. Pertanyaan yang sering muncul adalah kapan kegagalan bisnis bertransformasi menjadi delik tindak pidana korupsi?

Menjawab keresahan tersebut, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, memberikan pencerahan hukum yang krusial terkait batasan antara risiko bisnis dan kejahatan perbankan dalam Diskusi Publik bertajuk “Apakah Kredit Macet Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara” di acara Infobank Starting Year Forum 2026, Kamis, 22 Januari 2026.

Menurut Totok, kunci utama untuk menentukan apakah sebuah kredit macet masuk ke ranah pidana atau tetap di ranah perdata/administrasi adalah implementasi Business Judgment Rule (BJR). Artinya, penanganan kredit bermasalah sebagai perkara pidana harus melalui pembuktian yang ketat dan berlapis.

“Kalau memandang ini sebagai kasus pidana, yang pertama harus dibuktikan adalah adanya kesalahan prosedur 5C (Character, Capacity, Capital, Condition of Economic, Colletion). Itu yang sering dijadikan basis, termasuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan melibatkan ikatan ahli dan ahli perbankan. Tapi itu tidak cukup,” ujar Totok.

Baca juga: OJK: Kredit Macet Tanpa Fraud Tak Dapat Dipidana

Menurutnya, unsur kedua yang harus dibuktikan adalah adanya benturan kepentingan. Hal ini mencakup korespondensi sebelumnya hingga indikasi afiliasi tertentu yang sengaja ditanamkan, sehingga kredit diberikan seharusnya tidak layak.

“Apakah ada afiliasi yang sejak awal sudah ditanamkan sehingga kredit yang seharusnya tidak bisa diberikan, akhirnya tetap dikucurkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Totok menekankan bahwa unsur ketiga yang krusial adalah adanya fraud, seperti swap dan gratifikasi. Unsur ini menjadi pintu masuk utama untuk menarik kasus kredit bermasalah ke dalam delik korupsi.

“Swap dan gratifikasi ini bagian fraud yang cukup signifikan untuk masuk dalil korupsi. Tapi yang tidak kalah penting adalah asas kausalitas,” katanya.

Menurutnya, asas kausalitas berkaitan dengan niat sejak awal dari debitur. Apakah sejak permulaan debitur memang berniat mencari keuntungan dengan menimbulkan kerugian negara.

“Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dibangun, 5C yang tidak valid, bahkan bersifat fiktif, itu menjadi sebab sejak awal bahwa kredit tersebut memang akan macet,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus debitur yang mengajukan pembiayaan dengan dalih memiliki proyek, padahal proyek tersebut fiktif. Ironisnya, pihak bank mengetahui kondisi tersebut namun tetap mencairkan kredit dengan survei yang juga bersifat fiktif.

“Ini bukan lagi sekadar wanprestasi atau business judgment. Ini fraud sejak awal. Karena sejak awal sudah tidak mungkin debitur berprestasi atau menyelesaikan kredit,” tegas Totok.

Baca juga: Begini Pandangan Praktisi Hukum Soal Kasus Kredit Macet Bank yang Dipidanakan

Fakta di lapangan, kata dia, setelah dana dicairkan, uang tidak digunakan untuk proyek sebagaimana proposal, melainkan untuk menutup utang lain, dialihkan ke investasi berbeda, atau bahkan dibawa kabur.

“Dalam kondisi seperti ini, absolut, dalam asas praduga tak bersalah sekalipun, kasus tersebut menjadi kasus pidana,” ujarnya.

Meski demikian, Totok menegaskan bahwa filter penanganan perkara sangat ketat. Aparat penegak hukum hanya dapat menindak jika terdapat kerugian negara yang nyata, bukan sekadar potensi.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat bahwa kerugian negara harus nyata. Tidak boleh lagi disebut potensi. Itu juga menjadi ukuran kami di Kortas dan Kejaksaan,” katanya. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank Andalkan Corporate Banking jadi Motor Pertumbuhan Bisnis

Poin Penting KB Bank fokus pada corporate banking dengan ekspansi kredit yang lebih selektif. Perseroan… Read More

7 hours ago

Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Raih Pendapatan Jasa Rp2,79 Triliun di 2025

Poin Penting Pendapatan AMAG naik 8,48% menjadi Rp2,79 triliun pada 2025. Laba bersih turun 41%… Read More

12 hours ago

Pembiayaan Baru WOM Finance Tembus Rp5,94 Triliun di 2025, Tumbuh 9,35 Persen

Poin Penting Pembiayaan baru WOM Finance tumbuh 9,35 persen (yoy) menjadi Rp5,94 triliun, mendorong kenaikan… Read More

12 hours ago

Kasus Amsal Disorot: Dari Dugaan Mark-Up hingga Implikasi Keuangan Negara

Poin Penting Kasus Amsal mengungkap dugaan mark-up anggaran proyek desa dengan kerugian negara sekitar Rp202… Read More

12 hours ago

RUPS WOM Finance Rombak Pengurus, Kursi Dirut Segera Diisi

Poin Penting WOM Finance merombak jajaran komisaris dan direksi melalui RUPS terbaru. Posisi direktur utama… Read More

12 hours ago

Pendapatan DCI Indonesia Tumbuh 40,1 Persen Jadi Rp2,5 Triliun di 2025

Poin Penting Pendapatan DCII 2025 tumbuh 40,1 persen yoy menjadi Rp2,5 triliun, didorong operasional data… Read More

13 hours ago