News Update

Kapan Kasus Kredit Macet Jadi Pidana? Ini Penjelasan Kortas Tipidkor Polri

Poin Penting

  • Kredit macet tidak otomatis pidana. Penanganan masuk ranah pidana harus melewati uji ketat BJR, tidak cukup hanya temuan pelanggaran prosedur 5C
  • Kredit bermasalah dapat dipidana bila terbukti ada konflik kepentingan, afiliasi tersembunyi, serta unsur fraud seperti gratifikasi, swap, atau data/proyek fiktif sejak awal
  • Aparat penegak hukum hanya dapat bertindak jika terdapat kerugian negara yang riil dan terbukti, sejalan dengan kesepakatan BPK dan penegak hukum.

Jakarta – Fenomena kredit macet di sektor perbankan, khususnya pada bank pelat merah atau BUMN, kerap menjadi momok bagi para bankir. Pertanyaan yang sering muncul adalah kapan kegagalan bisnis bertransformasi menjadi delik tindak pidana korupsi?

Menjawab keresahan tersebut, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, memberikan pencerahan hukum yang krusial terkait batasan antara risiko bisnis dan kejahatan perbankan dalam Diskusi Publik bertajuk “Apakah Kredit Macet Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara” di acara Infobank Starting Year Forum 2026, Kamis, 22 Januari 2026.

Menurut Totok, kunci utama untuk menentukan apakah sebuah kredit macet masuk ke ranah pidana atau tetap di ranah perdata/administrasi adalah implementasi Business Judgment Rule (BJR). Artinya, penanganan kredit bermasalah sebagai perkara pidana harus melalui pembuktian yang ketat dan berlapis.

“Kalau memandang ini sebagai kasus pidana, yang pertama harus dibuktikan adalah adanya kesalahan prosedur 5C (Character, Capacity, Capital, Condition of Economic, Colletion). Itu yang sering dijadikan basis, termasuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan melibatkan ikatan ahli dan ahli perbankan. Tapi itu tidak cukup,” ujar Totok.

Baca juga: OJK: Kredit Macet Tanpa Fraud Tak Dapat Dipidana

Menurutnya, unsur kedua yang harus dibuktikan adalah adanya benturan kepentingan. Hal ini mencakup korespondensi sebelumnya hingga indikasi afiliasi tertentu yang sengaja ditanamkan, sehingga kredit diberikan seharusnya tidak layak.

“Apakah ada afiliasi yang sejak awal sudah ditanamkan sehingga kredit yang seharusnya tidak bisa diberikan, akhirnya tetap dikucurkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Totok menekankan bahwa unsur ketiga yang krusial adalah adanya fraud, seperti swap dan gratifikasi. Unsur ini menjadi pintu masuk utama untuk menarik kasus kredit bermasalah ke dalam delik korupsi.

“Swap dan gratifikasi ini bagian fraud yang cukup signifikan untuk masuk dalil korupsi. Tapi yang tidak kalah penting adalah asas kausalitas,” katanya.

Menurutnya, asas kausalitas berkaitan dengan niat sejak awal dari debitur. Apakah sejak permulaan debitur memang berniat mencari keuntungan dengan menimbulkan kerugian negara.

“Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dibangun, 5C yang tidak valid, bahkan bersifat fiktif, itu menjadi sebab sejak awal bahwa kredit tersebut memang akan macet,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus debitur yang mengajukan pembiayaan dengan dalih memiliki proyek, padahal proyek tersebut fiktif. Ironisnya, pihak bank mengetahui kondisi tersebut namun tetap mencairkan kredit dengan survei yang juga bersifat fiktif.

“Ini bukan lagi sekadar wanprestasi atau business judgment. Ini fraud sejak awal. Karena sejak awal sudah tidak mungkin debitur berprestasi atau menyelesaikan kredit,” tegas Totok.

Baca juga: Begini Pandangan Praktisi Hukum Soal Kasus Kredit Macet Bank yang Dipidanakan

Fakta di lapangan, kata dia, setelah dana dicairkan, uang tidak digunakan untuk proyek sebagaimana proposal, melainkan untuk menutup utang lain, dialihkan ke investasi berbeda, atau bahkan dibawa kabur.

“Dalam kondisi seperti ini, absolut, dalam asas praduga tak bersalah sekalipun, kasus tersebut menjadi kasus pidana,” ujarnya.

Meski demikian, Totok menegaskan bahwa filter penanganan perkara sangat ketat. Aparat penegak hukum hanya dapat menindak jika terdapat kerugian negara yang nyata, bukan sekadar potensi.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat bahwa kerugian negara harus nyata. Tidak boleh lagi disebut potensi. Itu juga menjadi ukuran kami di Kortas dan Kejaksaan,” katanya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

BPR NBP Group Gelar Gebyar Undian Tabungan PUNDI, Hadiah 2 Mobil-99 Motor untuk Nasabah

Poin Penting BPR NBP Group menggelar Gebyar Undian Tabungan PUNDI di Jonggol dengan hadiah 2… Read More

2 hours ago

Cara Bank Raya Dukung Akselerasi Ekonomi Digital di Indonesia

Poin Penting Bank Raya mendorong akselerasi ekonomi digital melalui pendampingan delapan klaster unggulan dan lebih… Read More

3 hours ago

Sambut Imlek 2577, Ini Bisnis Cuan di Tahun Kuda Api Versi Pakar Feng Shui

Poin Penting Tahun Kuda Api membawa energi besar yang membuka peluang cuan sekaligus meningkatkan risiko… Read More

3 hours ago

Jelang Perundingan Ekonomi RI-AS, Prabowo Bahas 2 Hal Krusial di Hambalang

Poin Penting Prabowo menekankan dua hal krusial dalam rapat, yakni manfaat maksimal bagi kepentingan nasional… Read More

3 hours ago

BSI Bidik 300 Ribu Nasabah Ultramikro usai Gandeng PNM

Poin Penting BSI gandeng PNM untuk memperkuat inklusi keuangan syariah dan membidik 300 ribu nasabah… Read More

3 hours ago

Daftar Tarif Listrik 16-22 Februari 2026 Jelang Ramadan, Cek Rinciannya per kWh

Poin Penting Tarif listrik periode 16–22 Februari 2026 tetap mengacu pada ketentuan Triwulan I Tahun… Read More

9 hours ago