Perbankan

Kantongi Restu RUPST, BNI Siap Eksekusi Buyback Saham Rp905,48 Miliar

Poin Penting

  • BBNI setuju melakukan buyback saham Rp905,48 miliaruntuk stabilisasi harga dan fleksibilitas modal
  • Saham hasil buyback akan disimpan sebagai treasury stock, bisa dijual kembali atau untuk program kepemilikan saham pegawai
  • Sebanyak 223,78 juta saham direklasifikasi untuk patuh regulasi BUMN terbaru dan perkuat tata kelola.

Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2025 menyetujui rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai transaksi maksimal Rp905,48 miliar.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan langkah buyback saham BBNI ini menjadi salah satu instrumen perseroan dalam menjaga stabilitas harga saham sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal perusahaan.

“Keputusan buyback ini menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek jangka panjang Perseroan sekaligus memberikan ruang fleksibilitas dalam penguatan permodalan,” kata Okki dalam keterangannya, Senin, 9 Maret 2026.

Baca juga: RUPST BNI Sepakat Tebar Dividen Rp13,02 Triliun atau 65 Persen dari Laba 2025

Dia melanjutkan, saham hasil buyback BBNI nantinya akan disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock) yang dapat dialihkan melalui penjualan kembali di Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa. Saham tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan Program Kepemilikan Saham bagi Pegawai dan/atau Pengurus Perseroan.

Dalam RUPST yang sama, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait reklasifikasi saham Seri B milik BP BUMN menjadi saham Seri A Dwiwarna.

Reklasifikasi dilakukan terhadap 223.783.877 lembar saham sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Baca juga: Undian Rejeki wondr BNI Tahap II Digelar, Mercedes-Benz hingga Ratusan Gadget Dibagikan

Okki mengatakan penyesuaian tersebut merupakan bentuk kepatuhan Perseroan terhadap regulasi terbaru sekaligus upaya memperkuat tata kelola perusahaan sebagai BUMN.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kepatuhan Perseroan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus memastikan tata kelola perusahaan tetap berjalan optimal,” ujarnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Unitlink Dikelola Selektif, MNC Life Utamakan Transparansi ke Nasabah

Poin Penting MNC Life fokus pertumbuhan berkualitas dengan menyeimbangkan ekspansi bisnis, kualitas investasi, dan manajemen… Read More

1 hour ago

KB Bank Ramadan Berbagi 2026: Menguat dalam Kebersamaan, Tumbuh dengan Keberkahan

Jakarta - PT Bank KB Indonesia Tbk (KB Bank) menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan… Read More

4 hours ago

BEI Perkenalkan IDX Mobile Sharia, Permudah Akses Investasi Saham Syariah

Poin Penting BEI luncurkan IDX Mobile Sharia untuk memudahkan masyarakat belajar dan berinvestasi di pasar… Read More

4 hours ago

Tragedi Bantargebang Terulang, Longsor Gunungan Sampah Tewaskan 4 Orang

Poin Penting: Longsor gunungan sampah di Bantargebang menewaskan empat orang dan kembali menyoroti krisis pengelolaan… Read More

4 hours ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup pada Level 7.337

Poin Penting IHSG ditutup melemah 3,27 persen ke level 7.337 pada perdagangan 9 Maret 2026.… Read More

4 hours ago

DPR Desak Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Koperasi BLN

Poin Penting Komisi III DPR mendorong polisi segera menahan para tersangka Koperasi BLN, termasuk Ketua… Read More

4 hours ago