Keuangan

Kantongi Lisensi PFAK, Bitwewe Akan Perluas Layanan Dukung Ekosistem Kripto di RI

Jakarta – PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) resmi mengantongi lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bitwewe siap mendorong pengembangan ekosistem kripto di Indonesia.

Dari 43 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti, Bitwewe menjadi perusahaan ke-6 yang resmi mendapatkan lisensi PFAK. Dengan mengantongi lisensi tersebut, Bitwewe secara resmi diizinkan memperdagangan aset kripto di Indonesia.

Menurut CEO Bitwewe, Hamdi Hassyarbaini, lisensi itu sekaligus menegaskan komitmen Bitwewe dalam menyediakan layanan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan patuh terhadap regulasi.

“Ini adalah langkah besar dalam rangka memperoleh kepercayaan publik untuk pengembangan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia,” kata Hamdi dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 19 Oktober 2024.

Baca juga: Kehadiran ETF ETH dan ETF Bitcoin Spot Bikin Investasi Kripto Makin Cuan

Adapun penyerahan Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dilakukan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya kepada para Komisaris dan Direksi PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) di Kantor Bappebti, 14 Oktober 2024 lalu.

Hamdi menambahkan, setelah meraih lisensi ini, Bitwewe semakin siap untuk memperluas layanan kepada masyarakat dan memberikan keamanan serta transparansi yang dibutuhkan dalam transaksi aset kripto.

“Kami melihat pertumbuhan kripto sebagai peluang besar, namun penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan ini terjadi dalam kerangka yang sehat dan sesuai aturan,” imbuhnya.

Ia menyakini, industri kripto di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, terutama dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap industri keuangan digital (IKD). Industri ini berpotensi menjadi pilar penting dalam transformasi ekonomi digital Indonesia.

Baca juga: Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Aset Kripto, Nilainya Fantastis

“Dengan regulasi yang baik, pertumbuhan sektor kripto akan semakin kuat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.

Industri aset kripto di Indonesia memang terus tumbuh dari waktu ke waktu. Mengacu data Bappebti, sepanjang Januari hingga Agustus 2024, total nilai transaksi kripto melonjak menjadi Rp391,01 triliun. Angka ini naik 360,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 sebesar Rp149,3 triliun. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Recent Posts

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 T per Oktober 2024

Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More

2 hours ago

OJK Panggil dan Awasi Ketat KoinP2P, Ini Alasannya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More

2 hours ago

149 Saham Hijau, IHSG Dibuka Menguat 0,48 Persen

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

3 hours ago

Rupiah Diprediksi akan Tembus Rp16.000 per Dolar AS

Jakarta - Rupiah berpeluang masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat ketegangan geopolitik Ukraina dan Rusia… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam Menggila! Sekarang Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 22 November… Read More

4 hours ago

IHSG Berpeluang Melemah, Simak 4 Rekomendasi Saham Berikut

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

4 hours ago