Keuangan

Kantongi Lisensi PFAK, Bitwewe Akan Perluas Layanan Dukung Ekosistem Kripto di RI

Jakarta – PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) resmi mengantongi lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bitwewe siap mendorong pengembangan ekosistem kripto di Indonesia.

Dari 43 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti, Bitwewe menjadi perusahaan ke-6 yang resmi mendapatkan lisensi PFAK. Dengan mengantongi lisensi tersebut, Bitwewe secara resmi diizinkan memperdagangan aset kripto di Indonesia.

Menurut CEO Bitwewe, Hamdi Hassyarbaini, lisensi itu sekaligus menegaskan komitmen Bitwewe dalam menyediakan layanan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan patuh terhadap regulasi.

“Ini adalah langkah besar dalam rangka memperoleh kepercayaan publik untuk pengembangan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia,” kata Hamdi dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 19 Oktober 2024.

Baca juga: Kehadiran ETF ETH dan ETF Bitcoin Spot Bikin Investasi Kripto Makin Cuan

Adapun penyerahan Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dilakukan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya kepada para Komisaris dan Direksi PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) di Kantor Bappebti, 14 Oktober 2024 lalu.

Hamdi menambahkan, setelah meraih lisensi ini, Bitwewe semakin siap untuk memperluas layanan kepada masyarakat dan memberikan keamanan serta transparansi yang dibutuhkan dalam transaksi aset kripto.

“Kami melihat pertumbuhan kripto sebagai peluang besar, namun penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan ini terjadi dalam kerangka yang sehat dan sesuai aturan,” imbuhnya.

Ia menyakini, industri kripto di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, terutama dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap industri keuangan digital (IKD). Industri ini berpotensi menjadi pilar penting dalam transformasi ekonomi digital Indonesia.

Baca juga: Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Aset Kripto, Nilainya Fantastis

“Dengan regulasi yang baik, pertumbuhan sektor kripto akan semakin kuat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.

Industri aset kripto di Indonesia memang terus tumbuh dari waktu ke waktu. Mengacu data Bappebti, sepanjang Januari hingga Agustus 2024, total nilai transaksi kripto melonjak menjadi Rp391,01 triliun. Angka ini naik 360,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 sebesar Rp149,3 triliun. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Tertarik Trading Menggunakan Leverage? Simak Strateginya Biar Nggak Boncos

Poin Penting Fitur leverage memungkinkan transaksi lebih besar dari modal, tetapi juga memperbesar potensi kerugian… Read More

7 hours ago

Harga Emas Fluktuatif, Bank Mega Syariah Dorong Nasabah Optimalkan Strategi “Buy the Dip”

Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More

17 hours ago

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

23 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

1 day ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

1 day ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

1 day ago