Jakarta – PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) resmi mengantongi lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bitwewe siap mendorong pengembangan ekosistem kripto di Indonesia.
Dari 43 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti, Bitwewe menjadi perusahaan ke-6 yang resmi mendapatkan lisensi PFAK. Dengan mengantongi lisensi tersebut, Bitwewe secara resmi diizinkan memperdagangan aset kripto di Indonesia.
Menurut CEO Bitwewe, Hamdi Hassyarbaini, lisensi itu sekaligus menegaskan komitmen Bitwewe dalam menyediakan layanan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan patuh terhadap regulasi.
“Ini adalah langkah besar dalam rangka memperoleh kepercayaan publik untuk pengembangan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia,” kata Hamdi dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 19 Oktober 2024.
Baca juga: Kehadiran ETF ETH dan ETF Bitcoin Spot Bikin Investasi Kripto Makin Cuan
Adapun penyerahan Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dilakukan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya kepada para Komisaris dan Direksi PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) di Kantor Bappebti, 14 Oktober 2024 lalu.
Hamdi menambahkan, setelah meraih lisensi ini, Bitwewe semakin siap untuk memperluas layanan kepada masyarakat dan memberikan keamanan serta transparansi yang dibutuhkan dalam transaksi aset kripto.
“Kami melihat pertumbuhan kripto sebagai peluang besar, namun penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan ini terjadi dalam kerangka yang sehat dan sesuai aturan,” imbuhnya.
Ia menyakini, industri kripto di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, terutama dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap industri keuangan digital (IKD). Industri ini berpotensi menjadi pilar penting dalam transformasi ekonomi digital Indonesia.
Baca juga: Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Aset Kripto, Nilainya Fantastis
“Dengan regulasi yang baik, pertumbuhan sektor kripto akan semakin kuat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.
Industri aset kripto di Indonesia memang terus tumbuh dari waktu ke waktu. Mengacu data Bappebti, sepanjang Januari hingga Agustus 2024, total nilai transaksi kripto melonjak menjadi Rp391,01 triliun. Angka ini naik 360,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 sebesar Rp149,3 triliun. (*) Ari Astriawan
Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More
Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More
Poin Penting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyalurkan 36.000 bata interlock presisi untuk pembangunan… Read More
Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More
Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More
Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More