Market Update

Kantongi Izin BI, JFX Siap Kelola Bursa Derivatif PUVA

Poin Penting

  • PT Bursa Berjangka Jakarta (JFX) resmi mengantongi izin dari BI sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA)
  • Dengan izin tersebut, JFX dapat mengoperasikan Bursa Derivatif PUVA berbasis elektronik dan manajemen risiko terintegrasi
  • Kehadiran bursa derivatif PUVA di bawah pengawasan BI diharapkan memperdalam pasar keuangan domestik.

Jakarta – PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) resmi mengantongi izin usaha dari Bank Indonesia (BI) sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). 

Izin tersebut membuka jalan bagi JFX untuk secara operasional menyelenggarakan transaksi derivatif berbasis pasar uang dan valas di bawah pengawasan otoritas moneter.

Persetujuan diberikan melalui Surat Bank Indonesia Nomor 28/188/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026, setelah JFX dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Direktur Utama JFX Yazid Kanca Surya mengatakan, izin tersebut menjadi tonggak penting dalam transformasi peran bursa berjangka di Indonesia.

Baca juga: Begini Cara Menggunakan Binance Futures untuk Trading Kripto dan Bitcoin

“Izin usaha dari Bank Indonesia ini bukan hanya bentuk pengakuan atas kesiapan regulasi dan infrastruktur JFX, tetapi juga amanah untuk berkontribusi lebih besar dalam memperkuat struktur pasar keuangan nasional. Kami berkomitmen menghadirkan Bursa Derivatif PUVA yang teratur, transparan, berintegritas, serta mampu menjadi sarana lindung nilai yangefektif bagi pelaku usaha dan institusi keuangan,” ujarnya, dikutip Jumat, 13 Februari 2026.

Dengan mandat baru ini, JFX akan mengoperasikan Bursa Derivatif PUVA yang didukung infrastruktur perdagangan elektronik, sistem manajemen risiko terintegrasi, serta tata kelola yang telah melalui evaluasi otoritas.

Dalam ekosistemnya, penyelenggaraan bursa derivatif ini akan didukung oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sebagai lembaga kliring dan penjaminan transaksi. 

KBI merupakan bagian dari Holding Danareksa di bawah Danantara Indonesia. Dukungan kliring tersebut diharapkan menjamin keamanan, transparansi, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi.

Baca juga: Rumor Suahasil-Misbakhun Masuk Bursa Pimpinan OJK Dibantah, Purbaya Angkat Bicara

Kehadiran Bursa Derivatif PUVA di bawah pengawasan BI dinilai akan meningkatkan kedalaman pasar keuangan domestik, sekaligus memperluas instrumen lindung nilai terhadap risiko nilai tukar dan suku bunga.

Ke depan, JFX menargetkan penguatan kolaborasi dengan pelaku pasar, perbankan, dan pemangku kepentingan lain untuk membangun ekosistem derivatif PUVA yang prudent, efisien, dan kompetitif. 

Langkah ini sekaligus mendukung agenda pendalaman pasar keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Kebijakan WFH Segera Diumumkan, Purbaya Hitung Dampaknya ke Ekonomi dan Konsumsi BBM

Poin Penting Pemerintah menyiapkan kebijakan work from home (WFH) untuk menghemat konsumsi energi, khususnya BBM.… Read More

3 mins ago

Terbukti Rekayasa Pelaporan SPT, Perusahaan Didenda Rp214 Miliar

Poin Penting PT Gala Bumiperkasa (PT GBP) dijatuhi sanksi Rp214,68 miliar karena melaporkan SPT tidak… Read More

39 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 1,21 Persen, 349 Saham Merah

Poin Penting IHSG sesi I Kamis (26/3) ditutup melemah 1,21 persen ke level 7.214,08 dari… Read More

39 mins ago

Masih Banyak Kendala, Purbaya Curiga Coretax Sengaja Dibuat ‘Kusut’

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan sistem Coretax akan terus diperbaiki agar lebih… Read More

1 hour ago

OJK Belum Terima Paket Calon Nama Direksi BEI

Poin Penting OJK menyatakan belum menerima secara resmi paket calon direksi BEI hingga saat ini… Read More

2 hours ago

DJP: 9,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2025

Poin Penting DJP mencatat 9.072.935 SPT Tahunan PPh 2025 telah dilaporkan hingga 25 Maret 2026… Read More

2 hours ago