Jakarta – Sejumlah kasus korupsi di sepanjang 2024 berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum. Masyarakat pun dibuat ‘melongo’ dengan nominal korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliunan rupiah.
Berikut 5 kasus korupsi yang menghentak publik, merujuk pada arsip pemberitaan Infobanknews di sepanjang 2024.
Kasus tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi skandal korupsi terbesar di Tanah Air.
Di mana, Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300 triliun. Angka yang begitu fantastis. Rinciannya, meliputi kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,28 triliun.
Juga, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,64 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.
Dalam tindak pidana ilegal mining ini, melibatkan sejumlah nama-nama pesohor. Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi salah satu terdakwa dan dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).
Harvey dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Selain itu, Harvey Moeis juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp210 miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman penjara tambahan selama dua tahun.
Selain Harvey Moeis, terdapat pula kedua terdakwa lainnya dalam pusaran korupsi timah ini, yakni Suparta, Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Suparta divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey. Suparta divonis hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.
Sementara Reza dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Reza dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp750 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca juga: Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya
Belum sepekan Prabowo Subianto dilantik jadi presiden, penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam 51 kilogram ketika menangkap Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi perantara atau “makelar” kasasi kasus Ronald Tannur.
Dalam barang bukti uang tunai, penyidik menemukan 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000, ketika menggeledah rumah ZR di Kawasan Senayan, Jakarta, pada 24 Oktober 2024.
“Penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan, dan penginapan ZR di hotel Le Meridien Bali. Jadi dua tempat itu 24 (Oktober) malam dilakukan penggeledahan,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dalam konferensi pers dikutip 26 Oktober 2024.
Qohar mengaku kaget dan tidak menduka bahwa di dalam penyelidikan tersebut ditemukan uang tunai yang nyaris hingga Rp1 triliun dan emas Antam hampir 51 kilogram.
“Kami (penyidik) sebenarnya juga kaget. Tidak menduga di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” jelasnya.
Diduga uang nyaris Rp1 triliun dan emas tersebut diamankan merupakan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Zarof. Termasuk untuk mengurus perkara kasasi dari Ronald Tannur.
Sementara, jabatan terakhir Zarof adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA. Dia pun merupakan Executive Producers film ‘Sang Pengadil’.
ZR yang jabatan terakhirnya adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap. Pemufakatan jahat tersebut dilakukan bersama LR, selaku pengacara Ronald Tannur.
Qohar menjelaskan, awalnya LR meminta ZR, agar ZR mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
Kasasi bertujuan agar kliennya tetap divonis bebas sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama. Padahal, di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili pun ternyata diduga menerima suap.
LR diduga juga menyiapkan uang Rp5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof. Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA.
Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024. Adapun Ronald merupakan anak anggota DPR yang terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau akrab disapa Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang ditaksir merugikan negara Rp400 miliar.
Penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong, yang pada periode tersebut menjabat Mendag pada Selasa, 29 Oktober 2024, malam.
Selaku Mendag di periode 2015-2016, Tom Lembong disangka memberikan izin importasi ratusan ton gula walaupun Indonesia tengah mengalami surplus.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan, bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2023 di Kemendag.
“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016. Tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016,” kata Qodar dalam konferensi pers di Jakarta, pada 29 Oktober 2024.
Dalam pernyataannya, Tom Lembong hanya mengatakan akan menyerahkan proses hukum ini kepada Tuhan.
“Saya menyerahkan kepada Tuhan yang maha kuasa,” kata Tom Lembong ketika digiring ke mobil tahanan pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan PT PPI berinisial CS menjadi tersangka kedua.
Tom Lembong dan CS akan ditahan di rumah tahanan milik kejaksaan selama 20 hari pertama. Akibat perbuatan keduanya, Kejagung menduga negara dirugikan sekira Rp400 miliar
Kasus judi daring yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki babak anyar. Usai polisi mengusut 28 tersangka dalam kasus tersebut yang melibatkan pegawai dan staf ahli Komdigi, kini kasusnya berkembang ke ranah tindak pidana korupsi.
Adapun kasus judi online masih diusut Polda Metro Jaya. Subdit Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya, sementara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenangnnya diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pengungkapan tindak korupsi kasus judi online ini terungkap dari pemeriksaan terhadap Menteri Koperasi yang juga mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi, pada Kamis, 19 Desember 2024 lalu.
Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam kasus judi online yang melibatkan sejumlah staf di Komdigi, yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada crazy rich asal Surabaya Budi Said atas dugaan kasus korupsi jual beli emas di PT Antam.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan mengungkapkan, Budi Said terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” katanya, dikutip Jumat, 27 Desember 2024.
Selain itu, Budi juga mendapatkan hukuman denda Rp1 miliar. Uang tersebut wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” jelasnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti berupa 58,841 kilogram emas Antam dan denda Rp35.526.893.372,99 (Rp35,5 miliar).
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam
Sementara itu, dinukil Antara, Jumat (27/12), dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Budi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.
Perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan Budi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.
Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Tak hanya diduga melakukan korupsi, Budi juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 2… Read More
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto telah meluncurkan Coretax Administration System atau Sistem Inti Administrasi… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) nasional mengalami inflasi sebesar 0,39… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Desember 2024 inflasi sebesar 0,44 persen secara bulanan (mtm).… Read More
Jakarta – Sebagian pekerja mungkin masih banyak yang mengira bahwa pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyampaikan informasi terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan… Read More