News Update

KAHMI Tempuh Legislatif Review Kawal Penolakan Holding BUMN

Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI), Bisman Bakhtiar menyayangkan langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Padahal sebelumnya, KAHMI telah melayangkan gugatan soal PP 72 tersebut ke MA, lantaran isinya bertentangan dengan hukum yakni tentang perpindahan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa persetujuan wakil rakyat dan tidak melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini sangat disayangkan memang tapi harus diterima. Itu baru penolakan ya, kita masih menunggu nanti keputusan finalnya seperti apa,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017.

Dia menegaskan, langkah judicial review yang dilakukan timnya ke MA, hanya merupakan salah satu langkah untuk menolak pelaksanaan PP tersebut. Untuk selanjutnya, proses di DPR atau legislatif review lah yang akan betul-betul dimaksimalkan untuk ke depannya.

“Judicial review enggak berhasil, kami akan maksimalkan di legislatif review, karena dari awal memang kajian hukumnya sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang,” ucapnya.

Dukungan Komisi VI DPR RI, menjadi sangat penting saat ini, karena pada dasarnya, Komisi VI sejalan dengan KAHMI untuk menolak pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut karena banyak bertabrakan dengan ketentuan dan hukum, yang pada nantinya akan dikritik hebat oleh masyarakat.

“Kami akan berjuang bersama DPR khususnya komisi VI supaya PP ini tidak berjalan. Karena betul, kasihan pemerintah dan Presiden kalau nanti mendapat kritikan pedas soal pelaksanannya. Bisa-bisa, jika pemerintah ini berakhir, orang-orang nya akan dikejar KPK suatu hari, karena menjalankan sesuatu yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Penolakan atas PP ini bukan berarti anti terhadap langkah holdingisasi yang akan dilakukan pemerintah. Pada dasarnya, holding akan sesuai dan layak jika prosesnya benar. “Tapi ini kan prosesnya tidak melalui mekanisme APBN, itu rentan sekali akan digunakan ke hal-hal yang bertentangan dengan kedaulatan negara,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

6 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

6 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

9 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

10 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

11 hours ago