Percepat Pembangunan Infrastruktur, Kementerian BUMN dan TNI Sinergi
Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI), Bisman Bakhtiar menyayangkan langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Padahal sebelumnya, KAHMI telah melayangkan gugatan soal PP 72 tersebut ke MA, lantaran isinya bertentangan dengan hukum yakni tentang perpindahan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa persetujuan wakil rakyat dan tidak melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ini sangat disayangkan memang tapi harus diterima. Itu baru penolakan ya, kita masih menunggu nanti keputusan finalnya seperti apa,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017.
Dia menegaskan, langkah judicial review yang dilakukan timnya ke MA, hanya merupakan salah satu langkah untuk menolak pelaksanaan PP tersebut. Untuk selanjutnya, proses di DPR atau legislatif review lah yang akan betul-betul dimaksimalkan untuk ke depannya.
“Judicial review enggak berhasil, kami akan maksimalkan di legislatif review, karena dari awal memang kajian hukumnya sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang,” ucapnya.
Dukungan Komisi VI DPR RI, menjadi sangat penting saat ini, karena pada dasarnya, Komisi VI sejalan dengan KAHMI untuk menolak pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut karena banyak bertabrakan dengan ketentuan dan hukum, yang pada nantinya akan dikritik hebat oleh masyarakat.
“Kami akan berjuang bersama DPR khususnya komisi VI supaya PP ini tidak berjalan. Karena betul, kasihan pemerintah dan Presiden kalau nanti mendapat kritikan pedas soal pelaksanannya. Bisa-bisa, jika pemerintah ini berakhir, orang-orang nya akan dikejar KPK suatu hari, karena menjalankan sesuatu yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Penolakan atas PP ini bukan berarti anti terhadap langkah holdingisasi yang akan dilakukan pemerintah. Pada dasarnya, holding akan sesuai dan layak jika prosesnya benar. “Tapi ini kan prosesnya tidak melalui mekanisme APBN, itu rentan sekali akan digunakan ke hal-hal yang bertentangan dengan kedaulatan negara,” tutupnya. (*)
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More