News Update

KAHMI Tempuh Legislatif Review Kawal Penolakan Holding BUMN

Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI), Bisman Bakhtiar menyayangkan langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Padahal sebelumnya, KAHMI telah melayangkan gugatan soal PP 72 tersebut ke MA, lantaran isinya bertentangan dengan hukum yakni tentang perpindahan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa persetujuan wakil rakyat dan tidak melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini sangat disayangkan memang tapi harus diterima. Itu baru penolakan ya, kita masih menunggu nanti keputusan finalnya seperti apa,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017.

Dia menegaskan, langkah judicial review yang dilakukan timnya ke MA, hanya merupakan salah satu langkah untuk menolak pelaksanaan PP tersebut. Untuk selanjutnya, proses di DPR atau legislatif review lah yang akan betul-betul dimaksimalkan untuk ke depannya.

“Judicial review enggak berhasil, kami akan maksimalkan di legislatif review, karena dari awal memang kajian hukumnya sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang,” ucapnya.

Dukungan Komisi VI DPR RI, menjadi sangat penting saat ini, karena pada dasarnya, Komisi VI sejalan dengan KAHMI untuk menolak pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut karena banyak bertabrakan dengan ketentuan dan hukum, yang pada nantinya akan dikritik hebat oleh masyarakat.

“Kami akan berjuang bersama DPR khususnya komisi VI supaya PP ini tidak berjalan. Karena betul, kasihan pemerintah dan Presiden kalau nanti mendapat kritikan pedas soal pelaksanannya. Bisa-bisa, jika pemerintah ini berakhir, orang-orang nya akan dikejar KPK suatu hari, karena menjalankan sesuatu yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Penolakan atas PP ini bukan berarti anti terhadap langkah holdingisasi yang akan dilakukan pemerintah. Pada dasarnya, holding akan sesuai dan layak jika prosesnya benar. “Tapi ini kan prosesnya tidak melalui mekanisme APBN, itu rentan sekali akan digunakan ke hal-hal yang bertentangan dengan kedaulatan negara,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

4 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

9 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

10 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

11 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

11 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago