News Update

KAHMI Tempuh Legislatif Review Kawal Penolakan Holding BUMN

Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI), Bisman Bakhtiar menyayangkan langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Padahal sebelumnya, KAHMI telah melayangkan gugatan soal PP 72 tersebut ke MA, lantaran isinya bertentangan dengan hukum yakni tentang perpindahan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa persetujuan wakil rakyat dan tidak melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini sangat disayangkan memang tapi harus diterima. Itu baru penolakan ya, kita masih menunggu nanti keputusan finalnya seperti apa,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017.

Dia menegaskan, langkah judicial review yang dilakukan timnya ke MA, hanya merupakan salah satu langkah untuk menolak pelaksanaan PP tersebut. Untuk selanjutnya, proses di DPR atau legislatif review lah yang akan betul-betul dimaksimalkan untuk ke depannya.

“Judicial review enggak berhasil, kami akan maksimalkan di legislatif review, karena dari awal memang kajian hukumnya sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang,” ucapnya.

Dukungan Komisi VI DPR RI, menjadi sangat penting saat ini, karena pada dasarnya, Komisi VI sejalan dengan KAHMI untuk menolak pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut karena banyak bertabrakan dengan ketentuan dan hukum, yang pada nantinya akan dikritik hebat oleh masyarakat.

“Kami akan berjuang bersama DPR khususnya komisi VI supaya PP ini tidak berjalan. Karena betul, kasihan pemerintah dan Presiden kalau nanti mendapat kritikan pedas soal pelaksanannya. Bisa-bisa, jika pemerintah ini berakhir, orang-orang nya akan dikejar KPK suatu hari, karena menjalankan sesuatu yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Penolakan atas PP ini bukan berarti anti terhadap langkah holdingisasi yang akan dilakukan pemerintah. Pada dasarnya, holding akan sesuai dan layak jika prosesnya benar. “Tapi ini kan prosesnya tidak melalui mekanisme APBN, itu rentan sekali akan digunakan ke hal-hal yang bertentangan dengan kedaulatan negara,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Meningkat ke Level 7.114

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 10 Januari 2025, ditutup… Read More

28 mins ago

Hingga November 2024, Fee Base Income BSI Tumbuh 34 Persen jadi Rp4,99 Triliun

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatatkan pendapatan berbasis fee (fee base income)… Read More

38 mins ago

AirAsia Indonesia Angkut 460 Ribu Lebih Penumpang Selama Libur Nataru

Jakarta - PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) atau Indonesia AirAsia sebagai emiten penerbangan telah menerbangkan… Read More

1 hour ago

November Lesu, Kinerja Penjualan Eceran RI Kembali Bergairah di Desember

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat kinerja penjualan eceran tumbuh melambat secara tahunan dan terkontraksi secara bulanan.… Read More

1 hour ago

Kontroversi Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km di Tangerang, DPR RI Desak Tindakan Tegas

Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta pemerintah segera membongkar pagar laut misterius… Read More

2 hours ago

Revisi Aturan DHE SDA, Pemerintah Siapkan Insentif Baru bagi Eksportir

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan skema insentif baru bagi para… Read More

2 hours ago