News Update

Kadin Sambut Aturan Investor di Kawasan Ekonomi Khusus

Jakarta – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Timur, Andi Rukman Karumpa menyambut baik rencana pemerintah yang akan meringankan Investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Nantinya investor di KEK tidak perlu minta izin pemerintah pusat untuk ekspor dan impor. Hal itu akan diatur dalam peraturan mengenai pendelegasian kewenangan persetujuan impor dan ekspor untuk KEK pada akhir Maret 2018.

Alasannya, regulasi tersebut bakal memicu geliat KEK, khususnya di Kawasan Timur Indonesia (KEK).

“Tentu akan sangat membantu pengembangan KEK di KTI. Kadin sangat mendukung,” ujar Andi di Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.

Andi mengatakan, salah satu alasan investor enggan berinvestasi di KEK sebab rumitnya perizinan ekspor-impor di Jakarta (Pusat). Jakarta juga tidak terlalu paham kebutuhan di wilayah KEK tersebut. Padahal, yang paling paham akan kebutuhan impor bahan baku di suatu kawasan adalah investor itu sendiri.

“Mereka juga bisa mengatur sendiri ritme impor dan ekspor di kawasan itu. Akan lebih fleksibel. Tidak birokratis dan tidak bertele-tele,” ujar Andi.

Baca juga: Pemerintah Percepat Sertifikasi Kawasan Ekonomi Khusus

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan siap mendelegasikan kewenangan perizinan terkait ekspor dan impor kepada empat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Keempatnya yakni KEK Bitung, KEK Maloy Batuta, KEK Tanjung Api-Api, serta KEK Morotai.

Beberapa perizinan yang didelegasikan, diantaranya pemberian Angka Pengenal Impor hingga persetujuan ekspor dan impor komoditas tertentu sesuai dengan karakteristik KEK yang beroperasi itu sendiri.

Meski demikian, Andi meminta agar pemerintah pusat secara allout membantu pengembangan KEK, utamanya di KTI.

“Misalnya ada kendala dalam pembangunan KEK Morotai masih minim infrastruktur, mulai dari akses air, listrik, sampai pasokan gas. Dan bandaranya juga dinaikkan status nya menjadi bandara internasional. Jadi, kalau mau jadi KEK jangan setengah-setengah. Apa kebutuhan KEK, disiapkan. BUMN-BUMN pemasok gas dan energi dan swasta dikerahkan ke sana. By design saja semua, ” ujar dia (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More

21 mins ago

AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp7,87 Triliun, Rugi Terpangkas 15 Persen

Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More

28 mins ago

Jasamarga Trans Jawa Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Lebaran 2026

Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More

28 mins ago

Perang Timur Tengah Guncang Rantai Pasok Global, Indonesia Dinilai Punya Peluang

Poin Penting Konflik antara AS–Israel dan Iran berpotensi mengganggu rantai pasok global dan perdagangan internasional.… Read More

1 hour ago

OJK Denda Bliss Properti Indonesia Rp5,62 Miliar, Ini Penyebabnya

Poin Penting OJK menjatuhkan total denda Rp5,62 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan… Read More

2 hours ago

Jadwal Operasional Bank Danamon saat Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Poin Penting Bank Danamon menyiapkan layanan operasional terbatas selama libur Nyepi–Idulfitri 18–24 Maret 2026. Sebanyak… Read More

2 hours ago