Keuangan

Kadin: Perlu Insentif Fiskal Untuk Kembangkan Fintech

Tangerang–Saat ini ekonomi digital terus mengalami perkembangan yang pesat baik di tingkat global, regional maupun nasional. Indonesia sendiri diprediksi Google akan menjadi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2025.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P. Roeslani, di ICE BSD City, Serpong, Tangerang, Senin, 29 Agustus 2016. Menurutnya, Indonesia untuk menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara akan menjadi kenyataan.

Keyakinannya tersebut sejalan dengan jumlah dan penetrasi aplikasi ekonomi digital yang signifikan dalam aktivitas ekonomi di Indonesia. Selain itu, jumlah pengguna internet, media sosial, dan ponsel di Indonesia juga mendukung kondisi pasar berbasis digital yang berkesinambungan.

“Evolusi layanan keuangan mulai bergeser dengah menciptakan model alternatif di samping layanan konvensional oleh bank setelah krisis keuangan global,” ujar Rosan.

Sementara terkait dengan perkembangan layanan keuangan berbasis teknologi (Financial Technology/Fintech) di Indonesia saat ini, telah memperkenalkan alternatif dalam memberikan akses keuangan bagi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di daerah terpencil dan belum terjangkau layanan perbankan.

“Peran Fintech dalam industri jasa keuangan global cukup penting dalam menciptakan momentum pertumbuhan inklusi keuangan,” tukasnya.

Lebih lanjut Rosan menilai, perkembangan startup Fintech dengan produk gateway pembayaran masih dalam tahap awal di Indonesia. Oleh sebab itu, Kadin mendorong pemerintah untuk dapat memberikan dukungan melalui insentif fiskal, sehingga investor akan mendukung perkembangan di industri Fintech ini.

“Kadin berharap adanya insentif fiskal yang dibutuhkan untuk menarik minat investor guna mendukung perkembangannya dan untuk mengurangi beban startup dalam membayar berbagai pajak,” ucapnya.

Selain itu, untuk mengembangkan industri Fintech ini, kata dia, diperlukan regulasi untuk mengatur berbagai aspek seperti aturan modal Fintech dan sebagainya. Kemudian, juga dibutuhkan mekanisme lisensing Fintech guna memperkuat basis operasi bisnis Fintech dan menjamin perlindungan konsumen di Indonesia. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

3 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

4 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

5 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

5 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

5 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

6 hours ago