Jakarta–Ketua Komite Tetap Pasar Modal Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, Avi Dwipayana menyatakan, mayoritas pengusaha yang merupakan anggotanya masih ragu untuk ikut berpartisipasi dalam Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan membawa pulang uang ke tanah air (repatriasi).
Adanya aturan yang mengharuskan dana tax amnesty akan dikunci hingga tiga tahun menjadi dasarnya. Sehingga tidak bebas digunakan oleh pengusaha.
“Kadin tidak repatriasi tapi 90% akan deklarasi, kenapa? Sebagian sampai saat ini ragu repatriasi, kalau masuk ditawarkan beberapa instrumen lock up tiga tahun,” katanya di Jakarta, Selasa, 6 September 2016.
Apalagi lanjut Avi, dana pengusaha yang ada di luar negeri tersebut digunakan untuk kegiatan produktif, seperti ekspansi usaha.
“Dana tersebut di luar negeri sebagai investasi menggerakan usaha. Kalau mereka balikan enggak bisa semua karena ada lock up,” tambahnya.
Ia berpendapat, hal yang dapat diambil dari adanya tax amnesty ini harusnya dilihat dari membaiknya kualitas pajak di tanah air. Bukan hanya melihat berapa besar dana yang dihasilkan.
“Namun saya melihat program ini dari kualitas data wajib pajak semakin membaik. Cepat atau lambat dana tersebut akan balik ke Indonesia, SPT sudah transparan,” tandasnya. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Stasiun Whoosh Karawang akan resmi melayani penumpang mulai 24 Desember 2024. Pembukaan ini… Read More
Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)… Read More
Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) terus melakukan ekspansi bisnis dengan memperluas… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pionir layanan dan Perum DAMRI… Read More
Jakarta – Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan ekonomi perempuan melalui kolaborasi strategis dengan… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (20/12) kembali ditutup bertahan pada… Read More