Ekonomi dan Bisnis

KADIN: Pencabutan PPKM Peluang bagi Pelaku Usaha Untuk Bangkit

Jakarta – Presiden Joko Widodo pada hari ini (30/12) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa kasus COVID-19 di Indonesia sudah memasuki status terkendali setelah 8 bulan terakhir parameter penilaian COVID-19 sudah berada dibawah standar WHO.

Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan, pencabutan PPKM akan menjadi peluang bagi para pelaku usaha untuk menata kembali usahanya, terutama bagi para pelaku usaha yang sempat lesu akibat dampak dari pandemi COVID-19.

“Mengenai pencabutan PPKM, buat kami sebagai usahawan, pelaku usaha, tentunya sangat menyambut baik rencana ini. Dengan dicabutnya PPKM, maka mobilitas masyarakat akan terus meningkat sehingga berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Arsjad dikutip Jumat, 30 Desember 2022.

Lebih lanjut, Ketum KADIN itu menyatakan bahwa pencabutan PPKM akan membuat sektor pariwisata dan retail kembali menggeliat. Tahun 2020, sektor pariwisata sangat terpukul namun akhirnya perlahan bangkit.

“Jika dilihat dari PDB sektor akomodasi pertumbuhannya sudah normal sepanjang tahun 2022. Retail juga sama, sudah pulih kembali. Investasi juga sudah sesuai target,” ucap Arsjad.

Industri retail selama 2022 perlahan-lahan tumbuh. Memang selama Maret 2020 hingga Maret 2021 lebih dari 1.500 gerai retail gulung tikar. Namun, kini sektor perdagangan domestik tumbuh dengan baik. Badan Analisa Informasi dan Kebijakan (BAIK) KADIN memproyeksikan sektor ini akan tumbuh sebesar 4,4%-4,8% di 2023.

Pariwisata juga terlihat berada di jalur positif. Wisatawan mancanegara dan domestik telah bebas bepergian di Indonesia, hal ini mendorong peningkatan sektor akomodasi, makanan, dan minuman. BAIK KADIN memproyeksikan pertumbuhan sektor ini bisa mencapai 4,2% di 2023.

Meskipun PPKM sudah ditiadakan, mindset masyarakat sudah banyak berubah. Kesadaran masyarakat akan kesehatan jauh lebih meningkat dari sebelum pandemi dan mereka cenderung lebih mandiri dalam mendeteksi gejala COVID menggunakan PCR ataupun antigen dan mencari pengobatan.

Ketum KADIN Indonesia juga berharap kebijakan pencabutan PPKM dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat perekonomian. Peluang dunia usaha sangat terbuka lebar untuk mulai beroperasi secara normal. Pemulihan kinerja UMKM menjadi salah satu daya dorong utama saat ini, mengingat kontribusi yang besar pada PDB dan penyerapan lapangan kerja.

“Dicabutnya PPKM juga merupakan sebuah gerbang menuju peluang bisnis yang luas bagi para pelaku usaha asal masyarakat tetap waspada dan perlindungan masyarakat melalui vaksin booster harus tetap ditingkatkan untuk memperkuat kekebalan komunitas. Melalui kebijakan selesainya PPKM ini dapat memacu pelaku usaha di Indonesia terutama UMKM untuk selalu berinovasi sehingga dapat meningkatkan konsumsi domestik,” tutupnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

3 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

3 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

4 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

4 hours ago