Keuangan

Kadin Minta OJK Tinjau Ulang Premi Asuransi Kendaraan Bermotor

Bali – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meninjau ulang kebijakan tarif premi asuransi kendaraan bermotor.

Hal ini disampaikan oleh Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia dalam pembukaan Indonesia Rendezvous ke-26, di Badung, Bali, Kamis 13 Oktober 2022. Arsjad menuturkan, sejak OJK mengatur tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan property pada 2017, aturan ini belum pernah ditinjau lagi atau sudah lama tidak diubah. Menurutnya, penyesuaian tarif bukan saja soal kepentingan industri namun juga konsumen asuransi mendapatkan haknya dengan adil.

“Kami berharap OJK bersama industri, bersama memastikan konsumen mendapatkan haknya, insurance industry juga mendapatkan haknya,” katanya.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) menjelaskan untuk tarif asuransi kendaraan pada dasarnya memiliki dua pendekatan. Pertama, terdapat pendekatan mekanisme pasar. Regulator tidak perlu mengatur premi yang ditetapkan. Kedua, regulator memberikan range premi sehingga tidak menimbulkan perang harga yang akhirnya juga merusak industri.

“Nanti kami pikirkan mana yang terbaik,” ujarnya di kesempatan yang sama.

Sementara itu, Bern Dwiyanto, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan pihaknya menunggu kebijakan regulator mengenai pengaturan tarif bagi asuransi otomotif dan harta benda ini.

Meski demikian, Bern menyebutkan kegiatan Indonesia Rendezvous ke-26 menghadirkan industri asuransi dari Jepang sebagai benchmark. Di Jepang, tarif asuransi ditetapkan oleh lembaga rating yang terpisah dari industri. Dengan pendekatan rating ini membuat industri asuransi di Jepang menetapkan tarif berdasarkan data yang fair yang dihasilkan perusahaan rating.

“Sejak aturan tarif pertamakali ditetapkan sampai saat belum mengalami revisi. Kami mengharapkan dengan pendekatan data, maka perlu dilakukan penyesuaian kekinian atas produk asuransi kendaraan ini,” ungkap Bern.

Sebagai informasi, pengaturan terkait tarif lini bisnis asuransi kerugian dan kendaraan terakhir kali diperbaharui dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017. Regulasi ini mulai berlaku pada 1 April 2017, dan menggantikan ketentuan sebelumnya yakni SE OJK No. 21/SEOJK.05/2015. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

6 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

6 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

7 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

8 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

9 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

10 hours ago