Bali – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meninjau ulang kebijakan tarif premi asuransi kendaraan bermotor.
Hal ini disampaikan oleh Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia dalam pembukaan Indonesia Rendezvous ke-26, di Badung, Bali, Kamis 13 Oktober 2022. Arsjad menuturkan, sejak OJK mengatur tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan property pada 2017, aturan ini belum pernah ditinjau lagi atau sudah lama tidak diubah. Menurutnya, penyesuaian tarif bukan saja soal kepentingan industri namun juga konsumen asuransi mendapatkan haknya dengan adil.
“Kami berharap OJK bersama industri, bersama memastikan konsumen mendapatkan haknya, insurance industry juga mendapatkan haknya,” katanya.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) menjelaskan untuk tarif asuransi kendaraan pada dasarnya memiliki dua pendekatan. Pertama, terdapat pendekatan mekanisme pasar. Regulator tidak perlu mengatur premi yang ditetapkan. Kedua, regulator memberikan range premi sehingga tidak menimbulkan perang harga yang akhirnya juga merusak industri.
“Nanti kami pikirkan mana yang terbaik,” ujarnya di kesempatan yang sama.
Sementara itu, Bern Dwiyanto, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan pihaknya menunggu kebijakan regulator mengenai pengaturan tarif bagi asuransi otomotif dan harta benda ini.
Meski demikian, Bern menyebutkan kegiatan Indonesia Rendezvous ke-26 menghadirkan industri asuransi dari Jepang sebagai benchmark. Di Jepang, tarif asuransi ditetapkan oleh lembaga rating yang terpisah dari industri. Dengan pendekatan rating ini membuat industri asuransi di Jepang menetapkan tarif berdasarkan data yang fair yang dihasilkan perusahaan rating.
“Sejak aturan tarif pertamakali ditetapkan sampai saat belum mengalami revisi. Kami mengharapkan dengan pendekatan data, maka perlu dilakukan penyesuaian kekinian atas produk asuransi kendaraan ini,” ungkap Bern.
Sebagai informasi, pengaturan terkait tarif lini bisnis asuransi kerugian dan kendaraan terakhir kali diperbaharui dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017. Regulasi ini mulai berlaku pada 1 April 2017, dan menggantikan ketentuan sebelumnya yakni SE OJK No. 21/SEOJK.05/2015. (*) Ayu Utami
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More
Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More