Keuangan

Kadin Minta OJK Tinjau Ulang Premi Asuransi Kendaraan Bermotor

Bali – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meninjau ulang kebijakan tarif premi asuransi kendaraan bermotor.

Hal ini disampaikan oleh Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia dalam pembukaan Indonesia Rendezvous ke-26, di Badung, Bali, Kamis 13 Oktober 2022. Arsjad menuturkan, sejak OJK mengatur tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan property pada 2017, aturan ini belum pernah ditinjau lagi atau sudah lama tidak diubah. Menurutnya, penyesuaian tarif bukan saja soal kepentingan industri namun juga konsumen asuransi mendapatkan haknya dengan adil.

“Kami berharap OJK bersama industri, bersama memastikan konsumen mendapatkan haknya, insurance industry juga mendapatkan haknya,” katanya.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) menjelaskan untuk tarif asuransi kendaraan pada dasarnya memiliki dua pendekatan. Pertama, terdapat pendekatan mekanisme pasar. Regulator tidak perlu mengatur premi yang ditetapkan. Kedua, regulator memberikan range premi sehingga tidak menimbulkan perang harga yang akhirnya juga merusak industri.

“Nanti kami pikirkan mana yang terbaik,” ujarnya di kesempatan yang sama.

Sementara itu, Bern Dwiyanto, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan pihaknya menunggu kebijakan regulator mengenai pengaturan tarif bagi asuransi otomotif dan harta benda ini.

Meski demikian, Bern menyebutkan kegiatan Indonesia Rendezvous ke-26 menghadirkan industri asuransi dari Jepang sebagai benchmark. Di Jepang, tarif asuransi ditetapkan oleh lembaga rating yang terpisah dari industri. Dengan pendekatan rating ini membuat industri asuransi di Jepang menetapkan tarif berdasarkan data yang fair yang dihasilkan perusahaan rating.

“Sejak aturan tarif pertamakali ditetapkan sampai saat belum mengalami revisi. Kami mengharapkan dengan pendekatan data, maka perlu dilakukan penyesuaian kekinian atas produk asuransi kendaraan ini,” ungkap Bern.

Sebagai informasi, pengaturan terkait tarif lini bisnis asuransi kerugian dan kendaraan terakhir kali diperbaharui dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017. Regulasi ini mulai berlaku pada 1 April 2017, dan menggantikan ketentuan sebelumnya yakni SE OJK No. 21/SEOJK.05/2015. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kolaborasi Majoris AM dan Istiqlal Global Fund Luncurkan Program Wakaf Saham

Poin Penting Majoris Asset Management dan IGF-BPMI meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal, memungkinkan masyarakat… Read More

2 hours ago

Saham Indeks INFOBANK15 Bergerak Variatif di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG tetap menguat, ditutup naik 0,46 persen ke level 8.660,59 meski mayoritas indeks… Read More

2 hours ago

Sun Life dan CIMB Niaga Kenalkan Dua Produk Berdenominasi USD

Wealth Practice bertajuk “Legacy in Motion: The Art of Passing Values, Wealth, and Business” persembahan… Read More

6 hours ago

BSI Salurkan Bantuan 78,8 Ton Logistik Senilai Rp12 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BSI dan BSI Maslahat menyalurkan bantuan 78,7 ton senilai Rp12 miliar bagi korban… Read More

15 hours ago

Daftar Saham Penopang IHSG Sepekan: BUMI, BRMS hingga DSSA

Poin Penting IHSG menguat 0,32 persen sepanjang pekan 8–12 Desember 2025 dan ditutup di level… Read More

16 hours ago

IHSG Sepekan Naik 0,32 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp15.882 Triliun

Poin Penting IHSG naik 0,32 persen dalam sepekan ke level 8.660,49, serta mencatat rekor tertinggi… Read More

16 hours ago