Keuangan

Kadin Minta OJK Tinjau Ulang Premi Asuransi Kendaraan Bermotor

Bali – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meninjau ulang kebijakan tarif premi asuransi kendaraan bermotor.

Hal ini disampaikan oleh Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia dalam pembukaan Indonesia Rendezvous ke-26, di Badung, Bali, Kamis 13 Oktober 2022. Arsjad menuturkan, sejak OJK mengatur tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan property pada 2017, aturan ini belum pernah ditinjau lagi atau sudah lama tidak diubah. Menurutnya, penyesuaian tarif bukan saja soal kepentingan industri namun juga konsumen asuransi mendapatkan haknya dengan adil.

“Kami berharap OJK bersama industri, bersama memastikan konsumen mendapatkan haknya, insurance industry juga mendapatkan haknya,” katanya.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) menjelaskan untuk tarif asuransi kendaraan pada dasarnya memiliki dua pendekatan. Pertama, terdapat pendekatan mekanisme pasar. Regulator tidak perlu mengatur premi yang ditetapkan. Kedua, regulator memberikan range premi sehingga tidak menimbulkan perang harga yang akhirnya juga merusak industri.

“Nanti kami pikirkan mana yang terbaik,” ujarnya di kesempatan yang sama.

Sementara itu, Bern Dwiyanto, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan pihaknya menunggu kebijakan regulator mengenai pengaturan tarif bagi asuransi otomotif dan harta benda ini.

Meski demikian, Bern menyebutkan kegiatan Indonesia Rendezvous ke-26 menghadirkan industri asuransi dari Jepang sebagai benchmark. Di Jepang, tarif asuransi ditetapkan oleh lembaga rating yang terpisah dari industri. Dengan pendekatan rating ini membuat industri asuransi di Jepang menetapkan tarif berdasarkan data yang fair yang dihasilkan perusahaan rating.

“Sejak aturan tarif pertamakali ditetapkan sampai saat belum mengalami revisi. Kami mengharapkan dengan pendekatan data, maka perlu dilakukan penyesuaian kekinian atas produk asuransi kendaraan ini,” ungkap Bern.

Sebagai informasi, pengaturan terkait tarif lini bisnis asuransi kerugian dan kendaraan terakhir kali diperbaharui dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017. Regulasi ini mulai berlaku pada 1 April 2017, dan menggantikan ketentuan sebelumnya yakni SE OJK No. 21/SEOJK.05/2015. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

1 hour ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

2 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

2 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

2 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

2 hours ago

OJK Gandeng Bareskrim Polri Tangani Kasus Penipuan Sektor Keuangan

Poin Penting OJK menyiapkan aturan pengawasan finfluencer yang ditargetkan rampung pertengahan 2026, dengan fokus pada… Read More

3 hours ago