Nasional

Kadin Minta Dunia Usaha Perkuat Kepatuhan Seiring Berlaku KUHP Baru

Poin Penting

  • Kadin mendorong dunia usaha meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi seiring pemberlakuan KUHP baru
  • Perusahaan diminta memahami perubahan aturan agar terhindar dari risiko hukum
  • Kepatuhan dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan kepercayaan publik.

Jakarta – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendorong pelaku usaha meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kadin, M. Azis Syamsuddin, menilai penerapan KUHP baru membawa implikasi signifikan terhadap dunia usaha, termasuk sektor konstruksi.

“KUHP baru sudah berlaku dan berimplikasi kepada sektor dunia usaha maupun bisnis,” ujarnya, Sabtu, 11 April 2026.

Baca juga: RI-Jepang Perkuat Investasi, Kadin Target Lepas dari Middle Income Trap

Menurut dia, salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Ketentuan ini membuat perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung dalam perkara pidana.

Selain itu, KUHP baru juga mengubah paradigma pemidanaan. Jika sebelumnya pendekatan yang digunakan bersifat retributif atau menitikberatkan pada hukuman, kini bergeser ke arah rehabilitatif dan restoratif.

“KUHP lama fokus pada pemidanaan dan pemenjaraan, sedangkan KUHP baru lebih mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan restoratif,” kata Azis.

Baca juga: Bos Kadin Ungkap Kesiapan RI Hadapi Investigasi USTR

Kadin menilai perubahan tersebut menuntut perusahaan untuk memperkuat tata kelola, kepatuhan hukum, serta mitigasi risiko dalam operasional bisnis.

Azis menambahkan, sosialisasi terhadap pelaku usaha masih perlu diperluas agar implementasi aturan baru tidak menghambat aktivitas ekonomi.

“Kami berharap ini menjadi awal untuk melakukan sosialisasi dan diskusi lanjutan agar perekonomian berjalan lancar dan korporasi dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” ujarnya.

Kadin menekankan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP baru menjadi kunci bagi dunia usaha untuk beradaptasi, sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis di tengah perubahan regulasi hukum pidana di Indonesia. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Kasus Kredit Sritex-Bank DKI, Ahli: Kredit Macet Bukan Selalu Pidana

Poin Penting Zulkarnain Sitompul menegaskan kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana, melainkan bagian dari… Read More

42 mins ago

Bank Mantap dan UGM Kolaborasi, Integrasi Layanan hingga Program Persiapan Pensiun

Poin Penting PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi mengintegrasikan… Read More

3 hours ago

BTN Soroti Data Backlog Perumahan, Tanpa Basis Jelas Sulit Tepat Sasaran

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menilai data backlog perumahan masih belum akurat… Read More

3 hours ago

BTN Resmikan Ecopark Dago dan 3 Cabang Baru, Genjot Efisiensi Layanan

Poin Penting BTN meresmikan Ecopark Dago sebagai pusat pelatihan SDM berbasis konsep modern dan ramah… Read More

3 hours ago

Wamenkop Dorong Koperasi Saling Bekerja Sama Membentuk Jaringan Ekosistem

Poin Penting Wamenkop mendorong kolaborasi antar koperasi sebagai ekosistem untuk memperkuat kontribusi terhadap ekonomi nasional… Read More

7 hours ago

Perkuat Jaringan Layanan di Sumatra, Sequis Life Resmikan Sequis Center Medan

Poin Penting Sequis Life menghadirkan pusat layanan terpadu Sequis Center Medan yang menggabungkan layanan nasabah… Read More

17 hours ago