Ekonomi dan Bisnis

Kadin Kubu Arsjad Rasjid Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda, Ini Alasannya

Jakarta – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku pada awal tahun 2025.

“Makanya kita harus, kita menyuarakan, untuk menunda. Menunda PPN 12 persen,” ujar Arsjad dalam Konferensi Pers Rapimnas 2024, di Hotel Pullman Central Park, Jumat, 29 November 2024.

Arsjad menjelaskan meski kenaikan tarif PPN tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik maupun globlal yang sedang tidak baik-baik saja.

“Sekarang ini, keadaannya (ekonomi) sangat berbeda dengan pada waktu keputusan 12 persen PPN itu disahkan kurang lebih tiga tahun lalu. Jadi sekarang dengan keadaan kondisi ekonomi dunia global, geopolitik, dan apa yang terjadi di luar negeri sampai Amerika Serikat pun yang namanya the buying power itu sudah menurun. Jadi itu pun berdampak,” jelasnya.

Baca juga: Batas Omzet Bebas PPN RI Dinilai Terlalu Tinggi, Ini Kata OECD

Lebih lanjut, Arsjad meminta pemerintah untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN tersebut. Pasalnya, kenaikan PPN 12 persen akan langsung berdampak kepada masyarakat sebagai konsumen dan dunia usaha.

“Karena walaupun di mana-manapun kita harus bisa memastikan, kalau yang namanya ekonomi domestik kita jaga. Karena itulah yang menjadi utama untuk jaga ekonomi kita,” pungkasnya.

Sementara itu, Andi Rukman N. Karumpa, Ketua Umum Gapensi/Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, menyatakan penolakan terhadap kenaikan tarif PPN 12 persen.

Baca juga: Luhut Pastikan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Ditunda, Subsidi jadi Prioritas

Dia menjelaskan, meski pihaknya memahami kebijakan fiskal seperti kenaikan PPN merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.

“Bukan lagi menunda, tapi kami menolak.peraturan pemerintah memang harus dilaksanakan, tapi penerapannya harus dipertimbangkan,” imbuh Andi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

WFH BGN Tak Berlaku untuk Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan

Poin Penting Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan skema kerja hybrid (WFH-WFO) 50% untuk unit yang… Read More

5 hours ago

Kasus Kredit Sritex-Bank DKI, Ahli: Kredit Macet Bukan Selalu Pidana

Poin Penting Zulkarnain Sitompul menegaskan kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana, melainkan bagian dari… Read More

6 hours ago

Kadin Minta Dunia Usaha Perkuat Kepatuhan Seiring Berlaku KUHP Baru

Poin Penting Kadin mendorong dunia usaha meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi seiring pemberlakuan KUHP baru Perusahaan… Read More

6 hours ago

Bank Mantap dan UGM Kolaborasi, Integrasi Layanan hingga Program Persiapan Pensiun

Poin Penting PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi mengintegrasikan… Read More

8 hours ago

BTN Soroti Data Backlog Perumahan, Tanpa Basis Jelas Sulit Tepat Sasaran

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menilai data backlog perumahan masih belum akurat… Read More

8 hours ago

BTN Resmikan Ecopark Dago dan 3 Cabang Baru, Genjot Efisiensi Layanan

Poin Penting BTN meresmikan Ecopark Dago sebagai pusat pelatihan SDM berbasis konsep modern dan ramah… Read More

9 hours ago