Ekonomi dan Bisnis

Kadin Kubu Arsjad Rasjid Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda, Ini Alasannya

Jakarta – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku pada awal tahun 2025.

“Makanya kita harus, kita menyuarakan, untuk menunda. Menunda PPN 12 persen,” ujar Arsjad dalam Konferensi Pers Rapimnas 2024, di Hotel Pullman Central Park, Jumat, 29 November 2024.

Arsjad menjelaskan meski kenaikan tarif PPN tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik maupun globlal yang sedang tidak baik-baik saja.

“Sekarang ini, keadaannya (ekonomi) sangat berbeda dengan pada waktu keputusan 12 persen PPN itu disahkan kurang lebih tiga tahun lalu. Jadi sekarang dengan keadaan kondisi ekonomi dunia global, geopolitik, dan apa yang terjadi di luar negeri sampai Amerika Serikat pun yang namanya the buying power itu sudah menurun. Jadi itu pun berdampak,” jelasnya.

Baca juga: Batas Omzet Bebas PPN RI Dinilai Terlalu Tinggi, Ini Kata OECD

Lebih lanjut, Arsjad meminta pemerintah untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN tersebut. Pasalnya, kenaikan PPN 12 persen akan langsung berdampak kepada masyarakat sebagai konsumen dan dunia usaha.

“Karena walaupun di mana-manapun kita harus bisa memastikan, kalau yang namanya ekonomi domestik kita jaga. Karena itulah yang menjadi utama untuk jaga ekonomi kita,” pungkasnya.

Sementara itu, Andi Rukman N. Karumpa, Ketua Umum Gapensi/Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, menyatakan penolakan terhadap kenaikan tarif PPN 12 persen.

Baca juga: Luhut Pastikan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Ditunda, Subsidi jadi Prioritas

Dia menjelaskan, meski pihaknya memahami kebijakan fiskal seperti kenaikan PPN merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.

“Bukan lagi menunda, tapi kami menolak.peraturan pemerintah memang harus dilaksanakan, tapi penerapannya harus dipertimbangkan,” imbuh Andi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Ekonom Prediksi Penerimaan Pajak 2025 Tak Capai Target

Jakarta – Head of Research & Chief Economist Mirae Asset, Rully Arya Wisnubroto memprediksi bahwa penerimaan pajak… Read More

16 hours ago

Siapa Pendiri Taman Safari Indonesia? Ini Dia Sosoknya

Jakarta - Siapa pemilik dari Taman Safari Indonesia? Pertanyaan tersebut banyak diperbincangan publik luas seiring… Read More

16 hours ago

IHSG Jelang Long Weekend Ditutup Menguat ke Level 6.438

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan hari ini, 17 April 2025,… Read More

16 hours ago

RUPST BTPN Syariah Bagikan Dividen

Jajaran Komisaris BTPN Syariah berfoto bersama dengan jajaran Direksi, usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan,… Read More

16 hours ago

Bos Pegadaian Beberkan Peluang dan Tantangan Bisnis Emas

Jakarta - PT Pegadaian Persero (Pegadaian) mengungkapkan peluang besar industri bullion bank, yakni bank yang… Read More

16 hours ago

Deindustrialisasi Vs Industry Led Growth

Oleh Cyrillus Harinowo, pengamat ekonomi PAGI itu, saya melakukan perjalanan ke San Diego Hill di… Read More

16 hours ago