Deputi Kepala Komite Tetap untuk Asia Pacific Kadin, Bambang Budi Suwarso/Istimewa
Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merespon terkait dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan PP No 51/2023. Dimana, sebanyak 30 provinsi sudah menetapkan UMP 2024 dengan persentase kenaikan 1,2 – 7,5 persen atau berkisar mulai dari Rp35.750 dan yang tertingginya mencapai Rp223.280.
Sementara itu, dalam menetapkan UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional serta para serikat pekerja untuk merumuskan formula yang tepat. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa formula penetapan UMP 2024 dilihat dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Baca juga: Daftar 5 Daerah dengan UMP 2024 Tertinggi se-Indonesia, Nomor 1 Masih Dipegang Provinsi Ini
Deputi Kepala Komite Tetap untuk Asia Pacific Bambang Budi Suwarso menjelaskan bahwa, kebijakan pemerintah dengan menetapkan UMP/UMK di tahun 2024 ini harus diiringi dengan kenaikan produktivitas dari para pekerjanya. Hal ini bertujuan agar dapat menjaga daya saing industri. “Sehingga harga barang kita bisa bersaing harga dengan produk sejenis di luar negeri,” ujarnya dikutip 30 November 2023.
Bambang menambahkan, sangat disayangkan jika upah yang telah dinaikan oleh pemerintah tidak sejalan dengan meningkatnya produktivitas. Maka dari itu, pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta juga harus bisa membuat roadmap dalam meningkatkan produktivitas pekerja.
“Jangan sampai setiap tahunnya upah selalu dinaikan, tapi tingkat produktivitas jadi menurun. Tentunya, hal tersebut dapat merugikan kalangan pengusaha dimana barang-barang yang dihasilkan tidak memiliki daya saing,” tambahnya.
Sementara itu, ia juga mempertanyakan apakah dengan kenaikan UMP tersebut bisa memenuhi kebutuhan hidup layak di kota – kota besar seperti Jakarta, Bandung, Medan dan Surabaya. Pasalnya, menurut data komponen dan jenis kebutuhan hidup layak terdapat 64 komponen sebagai standar hidup layak.
Baca juga:Daftar Lengkap UMK 2024 Provinsi Banten, Kota Cilegon Juaranya
“Juga jadi pertanyaan, apakah masih tersisa cukup penghasilan yg dapat ditabung atau diinvestasikan, terutama buat mereka yg tinggal di kota besar seperti jakarta dan Surabaya, seiring dengan kenaikan biaya hidup pokok seperti sandang dan pangan,” ucapnya.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 2 provinsi yang masih belum mengumumkan UMP 2024 yaitu Kalimantan Tengah dan Maluku. Sedangkan untuk provinsi yang kenaikan UMP nya paling tinggi yaitu Maluku Utara dengan persentase 7,5 persen.
Sementara untuk provinsi lain yang kenaikannya diatas 5 persen diantaranya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan persentase 7,27 persen, dan provinsi Jawa Timur kenaikannya berdasarkan persentase mencapai 6,13 persen. Dan provinsi lainnya hanya menaikan UMP dengan persentas sekitar 1 – 5 persen. (*)
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More