Deputi Kepala Komite Tetap untuk Asia Pacific Kadin, Bambang Budi Suwarso/Istimewa
Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merespon terkait dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan PP No 51/2023. Dimana, sebanyak 30 provinsi sudah menetapkan UMP 2024 dengan persentase kenaikan 1,2 – 7,5 persen atau berkisar mulai dari Rp35.750 dan yang tertingginya mencapai Rp223.280.
Sementara itu, dalam menetapkan UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional serta para serikat pekerja untuk merumuskan formula yang tepat. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa formula penetapan UMP 2024 dilihat dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Baca juga: Daftar 5 Daerah dengan UMP 2024 Tertinggi se-Indonesia, Nomor 1 Masih Dipegang Provinsi Ini
Deputi Kepala Komite Tetap untuk Asia Pacific Bambang Budi Suwarso menjelaskan bahwa, kebijakan pemerintah dengan menetapkan UMP/UMK di tahun 2024 ini harus diiringi dengan kenaikan produktivitas dari para pekerjanya. Hal ini bertujuan agar dapat menjaga daya saing industri. “Sehingga harga barang kita bisa bersaing harga dengan produk sejenis di luar negeri,” ujarnya dikutip 30 November 2023.
Bambang menambahkan, sangat disayangkan jika upah yang telah dinaikan oleh pemerintah tidak sejalan dengan meningkatnya produktivitas. Maka dari itu, pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta juga harus bisa membuat roadmap dalam meningkatkan produktivitas pekerja.
“Jangan sampai setiap tahunnya upah selalu dinaikan, tapi tingkat produktivitas jadi menurun. Tentunya, hal tersebut dapat merugikan kalangan pengusaha dimana barang-barang yang dihasilkan tidak memiliki daya saing,” tambahnya.
Sementara itu, ia juga mempertanyakan apakah dengan kenaikan UMP tersebut bisa memenuhi kebutuhan hidup layak di kota – kota besar seperti Jakarta, Bandung, Medan dan Surabaya. Pasalnya, menurut data komponen dan jenis kebutuhan hidup layak terdapat 64 komponen sebagai standar hidup layak.
Baca juga:Daftar Lengkap UMK 2024 Provinsi Banten, Kota Cilegon Juaranya
“Juga jadi pertanyaan, apakah masih tersisa cukup penghasilan yg dapat ditabung atau diinvestasikan, terutama buat mereka yg tinggal di kota besar seperti jakarta dan Surabaya, seiring dengan kenaikan biaya hidup pokok seperti sandang dan pangan,” ucapnya.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 2 provinsi yang masih belum mengumumkan UMP 2024 yaitu Kalimantan Tengah dan Maluku. Sedangkan untuk provinsi yang kenaikan UMP nya paling tinggi yaitu Maluku Utara dengan persentase 7,5 persen.
Sementara untuk provinsi lain yang kenaikannya diatas 5 persen diantaranya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan persentase 7,27 persen, dan provinsi Jawa Timur kenaikannya berdasarkan persentase mencapai 6,13 persen. Dan provinsi lainnya hanya menaikan UMP dengan persentas sekitar 1 – 5 persen. (*)
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More