News Update

Kadin Keluhkan Perlunya Keselarasan Regulasi Properti

Jakarta– Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap agar pemerintah dapat melakukan harmonisasi regulasi dan memberikan insentif fiskal untuk mendorong kinerja industri properti nasional.

Seperti diketahui, pertumbuhan sektor properti dinilai masih jauh dari harapan, pasalnya kontribusi sektor properti terhadap ekonomi selama lima tahun terakhir masih pada kisaran 3,5%, dan 2019 diprediksi relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Sektor properti memang bagian dari investasi jangka panjang. Namun apabila sektor ini didorong maka akan berdampak besar ke sektor lain sehingga bisa ikut mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” ungkap ungkap Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani di Jakarta 18 September 2019.

Walau begitu, pihaknya tetap memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang telah memberikan insentif kepada industri properti. Namun dirinya menilai ada beberapa kendala aturan yang masih harus diselesaikan dengan baik dan tuntas.

Kadin Indonesia bidang Properti memberikan apresiasi atas kebijakan insentif yang diberikan di antaranya peningkatan batasan tidak kena PPN rumah sederhana sesuai daerahnya, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam dan peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenakan PPNBM.

Sedangkan kebijakan lainnya yaitu, penurunan tarif PPh pasal 22 atas hunian mewah, dari tarif 5 persen menjadi 1 persen serta simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari.

“Keselarasan regulasi dan tambahan insentif agar sektor ini bisa bangkit dan tumbuh menjadi lokomotif yang mendorong bergeraknya sektor ekonomi perlu terus ditingkatkan. Bagaimanapun di belakang industri properti sedikitnya ada 174 industri ikutan yang juga mendorong perputaran roda perekonomian Indonesia, mulai dari industri rumahan hingga industri berat,” paparnya.

Sementara itu untuk menunjang iklim pro-bisnis, Kadin Indonesia bidang Properti berharap adanya dialog yang harmonis dengan pemerintah agar aturan yang dikeluarkan dapat diterapkan secara efisien dan efektif. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

1 hour ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

2 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

2 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

3 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

3 hours ago

Iwan Setiawan, Bos Rintis Raih Penghargaan Top 100 CEO 2024 dari Infobank

Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More

4 hours ago