News Update

Kadin Keluhkan Perlunya Keselarasan Regulasi Properti

Jakarta– Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap agar pemerintah dapat melakukan harmonisasi regulasi dan memberikan insentif fiskal untuk mendorong kinerja industri properti nasional.

Seperti diketahui, pertumbuhan sektor properti dinilai masih jauh dari harapan, pasalnya kontribusi sektor properti terhadap ekonomi selama lima tahun terakhir masih pada kisaran 3,5%, dan 2019 diprediksi relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Sektor properti memang bagian dari investasi jangka panjang. Namun apabila sektor ini didorong maka akan berdampak besar ke sektor lain sehingga bisa ikut mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” ungkap ungkap Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani di Jakarta 18 September 2019.

Walau begitu, pihaknya tetap memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang telah memberikan insentif kepada industri properti. Namun dirinya menilai ada beberapa kendala aturan yang masih harus diselesaikan dengan baik dan tuntas.

Kadin Indonesia bidang Properti memberikan apresiasi atas kebijakan insentif yang diberikan di antaranya peningkatan batasan tidak kena PPN rumah sederhana sesuai daerahnya, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam dan peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenakan PPNBM.

Sedangkan kebijakan lainnya yaitu, penurunan tarif PPh pasal 22 atas hunian mewah, dari tarif 5 persen menjadi 1 persen serta simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari.

“Keselarasan regulasi dan tambahan insentif agar sektor ini bisa bangkit dan tumbuh menjadi lokomotif yang mendorong bergeraknya sektor ekonomi perlu terus ditingkatkan. Bagaimanapun di belakang industri properti sedikitnya ada 174 industri ikutan yang juga mendorong perputaran roda perekonomian Indonesia, mulai dari industri rumahan hingga industri berat,” paparnya.

Sementara itu untuk menunjang iklim pro-bisnis, Kadin Indonesia bidang Properti berharap adanya dialog yang harmonis dengan pemerintah agar aturan yang dikeluarkan dapat diterapkan secara efisien dan efektif. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Pinjol Investree Dibubarkan, OJK Tegaskan Pengguna Tetap Wajib Lunasi Utang

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses likuidasi atau pembubaran terhadap perusahaan fintech lending… Read More

19 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Anjlok 1,26 Persen, Tembus Level 7.290

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, 7 November… Read More

55 mins ago

Trump Presiden AS, Apa Dampak Buruk bagi Pasar di Indonesia

Oleh: Eko B Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group DONALD Trump kembali menjadi Presiden Amerika… Read More

1 hour ago

Inovasi Unggul, Tugu Insurance Raih Penghargaan di CSA Awards 2024

Jakarta - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance kembali mencatatkan pencapaian… Read More

1 hour ago

Cadangan Devisa RI Oktober 2024 Naik USD1,3 Miliar jadi Segini

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia meningkat. Pada akhir Oktober 2024, cadangan devisa… Read More

2 hours ago

Prabowo Teken PP Hapus Tagih Utang UMKM, BNI Respons Begini

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menanggapi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menandatangani Peraturan… Read More

2 hours ago