Jakarta – Sejak tahun lalu, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah bekerja sama untuk menyelenggarakan program vaksinasi mandiri yang akan dibiayai oleh masing-masing perusahaan. Terkait dengan hal ini, KADIN dengan tegas meminta agar setiap perusahaan tidak membebankan biaya Vaksinasi Gotong Royong kepada karyawan.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Shinta Widjaja Kamdani mengimbau agar karyawan melapor pada KADIN apabila terjadi pelanggaran dan dipungut biaya. KADIN bersama Kemenkes sudah menyiapkan jalur pengaduan bagi karyawan yang terbeban akibat vaksinasi gotong royong.
“Perusahaan tidak boleh memungut bayaran kepada karyawannya sama sekali. Jadi, ini (vaksinasi gotong royong) harus gratis. Kalau ada yang masih ada diminta membayar, silakan saja laporkan kepada kami,” jelas Shinta pada paparan virtualnya, di Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi juga memastikan bahwa pemerintah bakal meminta klarifikasi dan penjelasan pada perusahaan terkait bila ditemukan pelanggaran. Selain itu, berbagai jalur pengaduan juga sudah disiapkan untuk memberi kemudahan pada karyawan untuk melaporkan pelanggaran.
“Jalur-jalur untuk pengaduan bisa melalui SPI (Satuan Pengawasan Internal), atau mungkin bisa melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum). Nanti kami bekerja sama dengan Kamar Dagang terkait tentang apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” ujar Nadia. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More
Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More
Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More
Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More
Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More