Jakarta – Sejak tahun lalu, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah bekerja sama untuk menyelenggarakan program vaksinasi mandiri yang akan dibiayai oleh masing-masing perusahaan. Terkait dengan hal ini, KADIN dengan tegas meminta agar setiap perusahaan tidak membebankan biaya Vaksinasi Gotong Royong kepada karyawan.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Shinta Widjaja Kamdani mengimbau agar karyawan melapor pada KADIN apabila terjadi pelanggaran dan dipungut biaya. KADIN bersama Kemenkes sudah menyiapkan jalur pengaduan bagi karyawan yang terbeban akibat vaksinasi gotong royong.
“Perusahaan tidak boleh memungut bayaran kepada karyawannya sama sekali. Jadi, ini (vaksinasi gotong royong) harus gratis. Kalau ada yang masih ada diminta membayar, silakan saja laporkan kepada kami,” jelas Shinta pada paparan virtualnya, di Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi juga memastikan bahwa pemerintah bakal meminta klarifikasi dan penjelasan pada perusahaan terkait bila ditemukan pelanggaran. Selain itu, berbagai jalur pengaduan juga sudah disiapkan untuk memberi kemudahan pada karyawan untuk melaporkan pelanggaran.
“Jalur-jalur untuk pengaduan bisa melalui SPI (Satuan Pengawasan Internal), atau mungkin bisa melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum). Nanti kami bekerja sama dengan Kamar Dagang terkait tentang apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” ujar Nadia. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More