COVID-19 Update

Kadin: Jika Vaksin Gotong Royong Diminta Bayaran, Laporkan!

Jakarta – Sejak tahun lalu, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah bekerja sama untuk menyelenggarakan program vaksinasi mandiri yang akan dibiayai oleh masing-masing perusahaan. Terkait dengan hal ini, KADIN dengan tegas meminta agar setiap perusahaan tidak membebankan biaya Vaksinasi Gotong Royong kepada karyawan.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Shinta Widjaja Kamdani mengimbau agar karyawan melapor pada KADIN apabila terjadi pelanggaran dan dipungut biaya. KADIN bersama Kemenkes sudah menyiapkan jalur pengaduan bagi karyawan yang terbeban akibat vaksinasi gotong royong.

“Perusahaan tidak boleh memungut bayaran kepada karyawannya sama sekali. Jadi, ini (vaksinasi gotong royong) harus gratis. Kalau ada yang masih ada diminta membayar, silakan saja laporkan kepada kami,” jelas Shinta pada paparan virtualnya, di Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi juga memastikan bahwa pemerintah bakal meminta klarifikasi dan penjelasan pada perusahaan terkait bila ditemukan pelanggaran. Selain itu, berbagai jalur pengaduan juga sudah disiapkan untuk memberi kemudahan pada karyawan untuk melaporkan pelanggaran.

“Jalur-jalur untuk pengaduan bisa melalui SPI (Satuan Pengawasan Internal), atau mungkin bisa melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum). Nanti kami bekerja sama dengan Kamar Dagang terkait tentang apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” ujar Nadia. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

13 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

13 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

18 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

18 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

22 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

24 hours ago