Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur (Jatim) meminta perhatian serius dari pemerintah dengan mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto terhadap salah satu sektor strategis di Jatim, yaitu industri hasil tembakau, yang dihadapkan pada tekanan regulasi mencekik.
Kadin Jatim menyoroti dampak negatif dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 282024) dan rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kadin Jatim menekankan pentingnya industri hasil tembakau sebagai salah satu pilar ekonomi di Jawa Timur. Sektor pertembakauan di Jawa Timur telah berkontribusi hingga sekitar 60 persen terhadap total penerimaan nasional pada tahun 2024 serta menyerap sekitar 85.000 tenaga kerja dan 1,5 juta buruh tani.
Oleh karena itu, setiap regulasi yang diputuskan pemerintah dinilai harus mempertimbangkan berbagai pihak yang menggantungkan hidupnya di industri hasil tembakau.
Baca juga: Sosiolog Nilai Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Persulit Berbagai Elemen
Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 yang dinilai sebagai langkah positif untuk memperbaiki kondisi industri hasil tembakau. Namun, pihaknya turut menyoroti perlunya kebijakan yang lebih stabil dan terencana untuk menjaga kinerja sektor ini kedepannya.
“Dalam konteks regulasi, Kadin Jatim mengungkapkan penolakannya terhadap PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes yang diusulkan tanpa melibatkan pemangku kepentingan di industri hasil tembakau. Kebijakan-kebijakan ini juga telah mendapatkan penolakan secara masif dari berbagai pihak menimbang kerugian dan sulitnya implementasi di lapangan,” kata Adik dalam keterangan resminya dikutip 7 November 2024.
Menurutnya, beberapa pasal bermasalah dalam PP 28/2024, seperti larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan penempatan iklan di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bemain anak yang sangat merugikan pelaku usaha serta memiliki dampak negatif bagi industri hasil tembakau dan mata rantai industri pendukungnya, termasuk sektor ritel, UMKM, dan industri kreatif periklanan.
Selian itu, Kadin Jatim juga menyoroti rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes yang tentunya sangat mematikan dan merugikan anggota kami yang merupakan pelaku industri tembakau legal dan taat peraturan, di mana identitas merek dan logo telah mendapatkan sertifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta dilindungi hak intelektualnya oleh perundang-undangan.
“Penerapan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga berpotensi menurunkan daya saing industri hasil tembakau, yang akan berpengaruh terhadap hilangnya dampak ekonomi, menurunnya penerimaan perpajakan, hingga ancaman PHK bagi tenaga kerja di sektor ini,” ungkapnya.
Berdasarkan kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berpotensi menghilangkan dampak ekonomi sebesar Rp182,2 triliun dan menurunkan penerimaan perpajakan hingga Rp95,6 triliun.
Dari sisi lapangan pekerjaan, diprediksi terdapat lebih dari 1,2 juta tenaga kerja yang akan terdampak dari aturan ini.
“Lebih jauh, aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan mendorong menjamurnya rokok ilegal di mana produk legal yang membayar pajak dan produk ilegal yang tidak membayar pajak tidak lagi bisa dibedakan. Hal ini tentunya kontraproduktif dengan upaya pemerintah mendorong tax ratio ke 23 persen dan mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen,” terangnya.
Maka, Kadin Jatim meminta perhatian Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan upaya serius untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin mengkhawatirkan di mana telah mencapai 6,9 persen di 2023.
Pertumbuhan rokok ilegal ini tidak lepas dari semakin beratnya regulasi yang ditimpalkan kepada industri hasil tembakau, termasuk PP 28/2024 dan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Peremenkes.
Baca juga: Kebijakan CHT yang Tepat Diyakini Bisa Cegah Peredaran Rokok Ilegal
“Keberadaan rokok ilegal ini mematikan pelaku usaha legal yang taat peraturan dan merugikan secara langsung penerimaan negara. Kadin Jatim siap berpartisipasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal bersama Pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar Adik.
Dengan kontribusi industri hasil tembakau yang signifikan bagi perekonomian Jawa Timur maupun di tingkat nasional, maka Adik berharap adanya dialog lebih lanjut dengan pemerintah untuk membahas kebijakan-kebijakan yang diinisiasi oleh Kemenkes tersebut untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
“Sebagai mitra strategis pemerintah dalam peningkatan daya saing ekonomi, Kadin Jatim berkomitmen untuk mengambil tindakan nyata dalam memperjuangkan kepentingan industri hasil tembakau serta agar kebutuhan dan suara para pelaku industri tersebut dapat didengar oleh pembuat kebijakan,” tutupnya. (*)
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More