PPN
Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mendukung terkait rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%.
Kebijakan ini akan dimulai pada 1 April 2022 dan menjadi bagian dari reformasi perpajakan. KADIN menilai kebijakan ini akan membantu pemerintah dalam mengurangi defisit APBN akibat pandemi COVID-19.
“Kenaikan tarif PPN merupakan upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke angka maksimal 3% di 2023. Hal ini mencerminkan dukungan masyarakat dan semangat gotong royong untuk membiayai pembangunan dan pemulihan ekonomi yang lebih merata dan adil,” ungkap Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid dalam konferensi pers, Selasa, 15 Maret 2022.
Arsjad menjelaskan, inflasi yang terjadi di Indonesia yang berimbas pada kenaikan harga bahan pokok belakangan tidak disebabkan oleh kenaikan PPN. Kenaikan bahan pokok ini lebih disebabkan oleh situasi dunia politik yang tidak stabil dimana terdapat konflik antara Rusia dan Ukraina, menyebabkan instabilitas perdagangan global.
Tantangan logistik dunia akibat terganggunya sistem rantai pasok selama pandemi juga menjadi salah satu penyebab kenaikan harga angkutan logistik. Hal ini berdampak pada kenaikan harga bahan baku.
“KADIN Indonesia merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Arsjad, upaya pemerintah untuk mengenakan PPN Final dengan tarif rendah dan administrasi yang sederhana di UU HPP agar segera dilaksanakan untuk membantu pelaku usaha, khususnya UMKM. Terlebih dengan adanya PTKP untuk WP OP UMKM sebesar Rp500 juta setahun.
Saat ini, pemberdayaan UMKM dan koperasi dalam rantai pasok bahan pangan sangat perlu dilakukan untuk menjaga ketersediaan pangan ditingkat konsumen agar stabilitas harga pangan tetap terjaga.
“Harapan kami, seiring penerapan kebijakan tarif PPN 11% pada 1 April 2022, pemerintah secara bersamaan dapat memperkuat program perlindungan sosial karena situasi bulan puasa dan lebaran yang memerlukan dukungan agar harga-harga kebutuhan masyarakat lebih terjangkau,” kata Arsjad.
KADIN juga mengusulkan agar dapat diberikan fasilitas PPN DTP (Ditanggung Pemerintah), terutama untuk barang kebutuhan pokok yang belum mendapat fasilitas, seperti minyak goreng dan gula pasir. KADIN menilai, dukungan pemerintah dalam bentuk tambahan nilai Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang kurang mampu masih diperlukan selama inflasi global ini berlangsung. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More