Nasional

Kades, Perangkat Desa hingga Honorer Tak Dapat THR, Ini Alasannya

Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan perangkat desa hingga kepala desa (kades) tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pasalnya, di dalam Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun Undang-Undang Desa perangkat desa hingga kades statusnya belum jelas atau tidak masuk dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh Pemda (pemerintah daerah), tapi di tahun lalu mereka menggunakan dana desa,” kata Tito dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun Anggaran 2024, Jumat, 15 Maret 2024.

Baca juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp48,7 Triliun untuk THR ASN hingga Pensiunan

Tito menyebut bahwa pemerintah sebenarnya juga ingin menyejahterakan para perangkat desa, namun tidak ingin memberatkan dana desa.

“Kita hitung saja nanti jumlah umumnya gajinya perangkat dan kepala desa itu antara Rp2 jutaan lebih kurang jadi seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp20 juta per desa kali 80 ribu lebih hampir Rp1,6 triliun, sedangkan alokasi dari pusat Rp70 triliun,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya nantinya akan berkoordinasi dengan asosiasi desa dan menteri desa hingga Menteri Keuangan untuk masukan lainnya.

“Ini hanya ikut tahun sebelumnya biasanya ada prinsip musyawarah untuk memperkuat daya beli,” imbuhnya.

Baca juga: Bayar Gaji ke-13 PNS, Pemerintah Harus Rogoh Kocek Segini

Selain itu, pegawai honorer juga tidak mendapatkan THR kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK. Sehingga dengan demikian tadi jelas PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI dan lain-lain, termasuk pajabat negara,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

KPEI Catat Transaksi CCP PUVA Capai USD168 Juta per Akhir Oktober 2024

Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta… Read More

5 hours ago

Analis Rekomendasikan Buy Saham BBNI, Ini Alasannya!

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui aplikasi wondr by BNI… Read More

5 hours ago

OJK: Peringkat Corporate Governance RI Masih di Bawah Vietnam

Jakarta - Meski masuk jajaran negara G-20 atau negara dengan ekonomi terbesar, Indonesia rupanya masih… Read More

5 hours ago

Gapensi Tolak Keras PPN 12 Persen: Bisa Perlambat Proyek Pemerintah

Jakarta – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi… Read More

5 hours ago

IHSG Ditutup Meningkat 1,65 Persen, 299 Saham Hijau

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 25 November 2024, ditutup… Read More

5 hours ago

Dari Generasi ke Generasi, Komitmen Universal BPR untuk Tumbuh Berkelanjutan

Jakarta - Universal BPR adalah contoh nyata bagaimana bisnis keluarga dapat berkembang dan beradaptasi dengan… Read More

6 hours ago