Nasional

Kades, Perangkat Desa hingga Honorer Tak Dapat THR, Ini Alasannya

Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan perangkat desa hingga kepala desa (kades) tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pasalnya, di dalam Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun Undang-Undang Desa perangkat desa hingga kades statusnya belum jelas atau tidak masuk dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh Pemda (pemerintah daerah), tapi di tahun lalu mereka menggunakan dana desa,” kata Tito dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun Anggaran 2024, Jumat, 15 Maret 2024.

Baca juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp48,7 Triliun untuk THR ASN hingga Pensiunan

Tito menyebut bahwa pemerintah sebenarnya juga ingin menyejahterakan para perangkat desa, namun tidak ingin memberatkan dana desa.

“Kita hitung saja nanti jumlah umumnya gajinya perangkat dan kepala desa itu antara Rp2 jutaan lebih kurang jadi seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp20 juta per desa kali 80 ribu lebih hampir Rp1,6 triliun, sedangkan alokasi dari pusat Rp70 triliun,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya nantinya akan berkoordinasi dengan asosiasi desa dan menteri desa hingga Menteri Keuangan untuk masukan lainnya.

“Ini hanya ikut tahun sebelumnya biasanya ada prinsip musyawarah untuk memperkuat daya beli,” imbuhnya.

Baca juga: Bayar Gaji ke-13 PNS, Pemerintah Harus Rogoh Kocek Segini

Selain itu, pegawai honorer juga tidak mendapatkan THR kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK. Sehingga dengan demikian tadi jelas PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI dan lain-lain, termasuk pajabat negara,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Kredit Amar Bank Melesat 35 Persen di 2025, Dorong Pertumbuhan Laba

Poin Penting Laba Amar Bank naik 16,1% menjadi Rp249,6 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. Kredit tumbuh… Read More

2 hours ago

Pergeseran Gaji PPL ke Bank Himbara, “Membunuh” BPD Secara Sistemik

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank INDONESIA sedang berputar hebat. Dalam politik ekonomi perbankan… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini (8/4) Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak naik pada 8 April 2026, melanjutkan rebound setelah… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Melesat 2,49 Persen ke Level 7.144

Poin Penting IHSG dibuka naik 2,49 persen ke level 7.144,38 dari 6.971,02 pada awal perdagangan… Read More

3 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat di Level Rp16.981 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah menguat 0,72 persen ke Rp16.981 per dolar AS pada pembukaan perdagangan, dari… Read More

3 hours ago

IHSG Berpotensi Kembali Melemah, Ini Sentimen Pemicunya

Poin Penting IHSG diproyeksi masih konsolidasi di kisaran 6.900–7.100, didukung sinyal teknikal (Stochastic RSI mendekati… Read More

3 hours ago