Nasional

Kades, Perangkat Desa hingga Honorer Tak Dapat THR, Ini Alasannya

Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan perangkat desa hingga kepala desa (kades) tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pasalnya, di dalam Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun Undang-Undang Desa perangkat desa hingga kades statusnya belum jelas atau tidak masuk dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh Pemda (pemerintah daerah), tapi di tahun lalu mereka menggunakan dana desa,” kata Tito dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun Anggaran 2024, Jumat, 15 Maret 2024.

Baca juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp48,7 Triliun untuk THR ASN hingga Pensiunan

Tito menyebut bahwa pemerintah sebenarnya juga ingin menyejahterakan para perangkat desa, namun tidak ingin memberatkan dana desa.

“Kita hitung saja nanti jumlah umumnya gajinya perangkat dan kepala desa itu antara Rp2 jutaan lebih kurang jadi seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp20 juta per desa kali 80 ribu lebih hampir Rp1,6 triliun, sedangkan alokasi dari pusat Rp70 triliun,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya nantinya akan berkoordinasi dengan asosiasi desa dan menteri desa hingga Menteri Keuangan untuk masukan lainnya.

“Ini hanya ikut tahun sebelumnya biasanya ada prinsip musyawarah untuk memperkuat daya beli,” imbuhnya.

Baca juga: Bayar Gaji ke-13 PNS, Pemerintah Harus Rogoh Kocek Segini

Selain itu, pegawai honorer juga tidak mendapatkan THR kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK. Sehingga dengan demikian tadi jelas PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI dan lain-lain, termasuk pajabat negara,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

2 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

3 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

4 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

8 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

16 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

17 hours ago