Perbankan

Kabar Istana “Tekan” Pj Gubernur Untuk Galang Dukungan, Kursi Direksi BPD Memanas

Jakarta – Seorang direktur utama (dirut) bank pembangunan daerah (BPD) pernah bilang, dirut BPD harus memiliki skill seperti manusia “setengah dewa”. Sebab tantangan memimpin BPD tidak hanya menghadapi risiko pasar dan teknis operasional perbankan, tapi soal non teknis menghadapi kepentingan politik daerah. Bankir asing kelas global banker sekalipun belum tentu tahan mengadapi persoalan-persoalan non teknis birokrasi yang rumit.

Dirut BPD tidak cukup hanya menguasai pasar dan teknis bisnis perbankan saja, tapi juga harus memiliki kemampuan dalam komunikasi politik dan mengelola keinginan shareholders yang begitu banyak, mulai dari gubernur bersama jajarannya, bupati, walikota, hingga legislatif daerah. Misalnya saat ini ketika kursi gubernur kosong dan diisi oleh penjabat (Pj) gubernur. Ada Pj gubernur yang melihat kedudukan seperti “aji mumpung” menjabat dan mencoba masuk ke urusan operasional perbankan yang menjadi domain direksi untuk kepentingan dirinya.

Baca juga: Gawat! Tanpa Gubernur, Sejumlah Kursi Dirut BPD Mau Didongkel

Yang lebih sulit lagi kalau tekanannya berasal dari kekuatan politik nasional seperti sekarang menjelang pemilihan presiden. Para Pj Gubernur kabarnya mendapatkan “perintah” dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengundang mereka ke istana negara. Sementara, Jokowi sendiri sudah secara terbuka menyatakan bahwa presiden dan menteri, tentu termasuk para Pj kepala daerah hingga aparatur sipil negara untuk boleh memihak salah satu pasangan calon presiden.

Sumber Infobank mengatakan, para Pj “diancam” akan dievaluasi setiap tiga bulanan kalau tidak mendukung, baik suara maupun pendanaan kampanye, yang diantaranya meminta BUMD untuk mengeluarkan dana corporate social responsibility (CSR). Sementara BUMD yang memiliki dana memadai adalah BPD. Maka perintah politik ini memberikan efek bisa bikin direksi BPD puyeng, namun sebagian dari mereka tetap menegakkan prinsip-prinsip profesionalisme kendati yang menolak “perintah politik” itu bisa digoyang.

Baca juga: Babak Final Bank-Bank Asing

Apalagi, sebagian besar kursi dewan komisaris BPD banyak diisi pejabat pemda dan ada juga pejabat dari kementerian dalam negeri, termasuk sejumlah purnawirawan jenderal Polisi yang notabene anak buahnya Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melindungi fenomena tersebut melalui Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 agar direksi BPD tidak mudah didongkel di tengah jalan seperti selama ini.

Masalahnya, lebih powerful mana antara OJK yang independen dengan pemimpin di dunia politik? Dirut BPD mana yang sedang digoyang oleh petualang-petualang yang masuk ke bank daerah? Seperti apa kinerja BUMD sektor keuangan di tengah pusaran politik? Baca selengkapnya di sisipan The Asian Post di Majalah Infobank Nomor 550 Februari 2024!

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

12 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

12 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

12 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

13 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

14 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

14 hours ago