Perbankan

Kabar Baik, Presiden Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

“Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan,” kata MenKopUKM, Teten Masduki dalam keterangannya, Rabu 9 Agustus 2023.

Menteri Teten menambahkan, penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: OJK Tegaskan Aturan Penghapusan Kredit Macet UMKM Hanya Berlaku di Bank Himbara

“Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” jelasnya.

Bahkan, langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya.

Menurut MenkopUKM, perlu segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yaitu penghapusan kredit macet bagi UMKM agar sektor ini dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,” imbuh Teten.

Ia menambahkan, UU PPSK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” terangnya.

Pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.

“Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang tercut off per 2015,” kata Menteri Teten.

Ia juga menjelaskan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN. Kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.

Baca juga: Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM, Begini Kata Bank Spesialis UMKM

Ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan antara lain, debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021), debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015, nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR), nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR), piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku, dan debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.

“Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM,” pungkasnya.

Menteri Teten mencontohkan praktik di negara lain, seperti di Irlandia dengan nominal rata-rata yang dihapusbukukan kurang lebih 18,543 Euro. Dari 200 UKM yang disurvei ditemukan bahwa kredit macet disebabkan oleh pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut. Sedangkan, di Amerika Serikat, jangka waktu penghapusan adalah untuk tunggakan agunan lebih dari 2 tahun.

“Pada saat penghapusan, Bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau close-out,” tutupnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

3 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

5 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

5 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

7 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

13 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

14 hours ago