Categories: Perbankan

Kabar Baik! BTN Pangkas Bunga KPR-nya

Jakarta – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian, karena PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, (BTN) memangkas bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) nya hingga 270 basis poin (bps). Langkah ini untuk memacu pergerakan ekonomi dan sejalan dengan arahan pemerintah serta regulator keuangan.

Adapun, dari laporan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang dilansir Bank BTN pada situs resminya, perseroan memangkas bunga di seluruh segmen kreditnya. SBDK Kredit Pemilikan Rumah mencatatkan penurunan bunga tertinggi yang mencapai 270 bps. 

Plt. Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, penurunan suku  bunga tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mencanangkan tahun 2021 sebagai tahun pemulihan ekonomi nasional. Penurunan ini juga mengikuti pergerakan BI 7-Day Reverse Repo Rate yang terus turun ke level 3,5%. 

“Penurunan bunga ini kami harapkan dapat membantu meningkatkan permintaan kredit khususnya di sektor perumahan. Apalagi, sektor perumahan memiliki multiplier effect ke 174 sektor lain sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian nasional,” ujar Nixon dalam keterangannya dikutip Jumat, 5 Maret 2021.

Nixon menambahkan, penurunan bunga tersebut juga ditopang oleh perbaikan likuiditas yang diikuti dengan penurunan Cost of Fund (CoF). “Kami berupaya agar kinerja positif ini terus terjaga sehingga dapat memberikan penawaran suku bunga yang terjangkau bagi para nasabah serta debitur kami,” tutur Nixon. 

Dalam situs perseroan, emiten bersandi saham BBTN ini mencatatkan penurunan SBDK di segmen kredit korporasi, kredit ritel, dan kredit konsumsi. 

Di kredit korporasi, SBDK turun sebesar 190 bps dari 9,9% pada Desember 2020 menjadi 8% pada Februari 2021. Di segmen kredit ritel, BBTN menggunting bunga sebesar 165 bps dari 9,9% pada Desember 2020 menjadi 8,25% pada Februari 2021. 

Kemudian, di segmen kredit konsumsi, SBDK KPR tercatat turun hingga 270 bps dari 9,95% pada Desember 2020 menjadi 7,25% di Februari 2021. Lalu, SBDK Non-KPR pun dipangkas sebesar 250 bps dari 11,25% pada Desember 2020 menjadi 8,75% di Februari 2021. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

JMA Syariah Klaim Sudah Lampaui Batas Modal Minimum 2026

Poin Penting JMA Syariah telah memenuhi bahkan melampaui ekuitas minimum asuransi syariah Rp100 miliar sesuai… Read More

56 mins ago

Respons Bos BEI soal Calon Direksi Baru Periode 2026-2030

Poin Penting BEI akan menunjuk direksi baru periode 2026-2030 seiring berakhirnya masa jabatan direksi periode… Read More

59 mins ago

Rupiah Mendekati Rp17.000 per Dolar AS, OJK Ungkap Risiko ke Perbankan

Poin Penting Rupiah melemah mendekati Rp17.000 per dolar AS, tercatat di level Rp16.969 pada perdagangan… Read More

1 hour ago

JMA Syariah Targetkan Pendapatan Kontribusi Tumbuh 20 Persen di 2026

Poin Penting JMA Syariah menargetkan pendapatan kontribusi tumbuh 20% pada 2026, atau sekitar Rp360 miliar… Read More

2 hours ago

Komisi XI Berikan Bocoran Jadwal Fit & Proper Test Deputi Gubernur BI

Poin Penting Komisi XI DPR RI akan segera menjadwalkan fit and proper test calon Deputi… Read More

3 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Hijau ke Level 9.155

Poin Penting HSG sesi I ditutup naik 0,24% ke level 9.155,40 dan sempat mencetak all… Read More

3 hours ago