Categories: Snapshot

Jutawan Karyawan Kontrak Bisa Akses KPR BTN

Direktur Consumer and Commercial Landing PT Bank Tabungan Negara (Perser) Tbk. Hirwandi Gafar (kiri) bersama Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Mira Sonia tengah menunjukan naskah Memorandum of Understanding (MoU) di acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bank BTN dan ABADI di Jakarta, Rabu, 21 April 2021. Melalui kemitraan tersebut, sekitar satu juta karyawan kontrak dapat memiliki rumah dengan skema KPR FLPP BTN dan KPR BP2BT. Kemitraan ini juga menjadi wujud komitmen Bank BTN mendukung Program Satu Juta Rumah dengan menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sulit memperoleh fasilitas KPR dari perbankan.

erman subekti

Recent Posts

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

4 mins ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

1 hour ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

16 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

16 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

17 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

18 hours ago