Komitmen BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto dan Deputi 1 Baznas RI, M Arifin Purwakananta, pada Jum'at (19/9) di Jakarta.
Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan membidik 2 juta pekerja rentan yang masuk kategori mustahik untuk menjadi peserta jaminan perlindungan sosial.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto mengatakan, target jumlah tersebut merupakan 10 persen total pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan jaminan perlindungan sosial mencapai 27 juta pekerja.
“Jumlah tersebut merupakan 10 persen dari jumlah pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yakni mencapai 27 juta pekerja,” ujarnya, di Jakarta, Sabtu, 20 September 2025.
Ia menjelaskan, salah satu upaya untuk mencapai target tersebut yakni kolaborasi dengan Badan Zakat Nasional (Baznas) melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Baca juga: Intip Kekayaan Pramudya Iriawan Buntoro, Dirut BPJS Ketenagakerjaan yang Baru
Menurutnya, kerja sama dengan Baznas merupakan inisiatif yang baik, karena perlindungan jaminan sosial dapat menjaga pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
“Tujuan dari kerja sama ini adalah kita ingin melindungi sahabat-sahabat kita pekerja rentan yang memang perlu dibantu untuk bisa mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal dan kelompok rentan.
“Lewat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian negara tidak membiarkan pekerja menghadapi risiko sendirian, melainkan hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kepastian dan rasa aman,” imbuhnya.
Eko berharap sekitar 10 persen dari pekerja rentan tersebut dapat dibantu pembayaran preminya melalui dana sedekah yang dihimpun oleh Baznas.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, per Agustus 2025, manfaat seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan telah dirasakan oleh lebih dari 115 ribu pekerja informal dengan total nilai manfaat mencapai Rp1,3 triliun.
Baca juga: Strategi BPJS Ketenagakerjaan Dorong 1,7 Juta Pengemudi Ojol Daftar Jadi Peserta
Sementara itu, Deputi 1 Baznas RI, M Arifin Purwakananta mengungkapkan, pihaknya ingin menunjukkan konsistensinya dalam membantu para pekerjaan rentan melalui program ini.
“Harapannya mungkin kita bisa 10 persen dari pekerja rentan itu dapat dibiayai preminya melalui dana sedekah yang dihimpun oleh baznas,” bebernya.
Untuk itu, pihaknya akan mendorong masyarakat yang mampu agar menyedekahkan sebagian penghasilannya dalam bentuk bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Kami akan mengajak baznas Daerah dan Lembaga zakat untuk makin menjelaskan kepada publik, betapa ini (pekerja rentan) perlu dibantu, ini perlu didorong dan ini perlu ditingkatkan lagi bantuan untuk membayar iuran mereka,” pungkasnya, (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More
Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More