Komitmen BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto dan Deputi 1 Baznas RI, M Arifin Purwakananta, pada Jum'at (19/9) di Jakarta.
Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan membidik 2 juta pekerja rentan yang masuk kategori mustahik untuk menjadi peserta jaminan perlindungan sosial.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto mengatakan, target jumlah tersebut merupakan 10 persen total pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan jaminan perlindungan sosial mencapai 27 juta pekerja.
“Jumlah tersebut merupakan 10 persen dari jumlah pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yakni mencapai 27 juta pekerja,” ujarnya, di Jakarta, Sabtu, 20 September 2025.
Ia menjelaskan, salah satu upaya untuk mencapai target tersebut yakni kolaborasi dengan Badan Zakat Nasional (Baznas) melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Baca juga: Intip Kekayaan Pramudya Iriawan Buntoro, Dirut BPJS Ketenagakerjaan yang Baru
Menurutnya, kerja sama dengan Baznas merupakan inisiatif yang baik, karena perlindungan jaminan sosial dapat menjaga pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
“Tujuan dari kerja sama ini adalah kita ingin melindungi sahabat-sahabat kita pekerja rentan yang memang perlu dibantu untuk bisa mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal dan kelompok rentan.
“Lewat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian negara tidak membiarkan pekerja menghadapi risiko sendirian, melainkan hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kepastian dan rasa aman,” imbuhnya.
Eko berharap sekitar 10 persen dari pekerja rentan tersebut dapat dibantu pembayaran preminya melalui dana sedekah yang dihimpun oleh Baznas.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, per Agustus 2025, manfaat seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan telah dirasakan oleh lebih dari 115 ribu pekerja informal dengan total nilai manfaat mencapai Rp1,3 triliun.
Baca juga: Strategi BPJS Ketenagakerjaan Dorong 1,7 Juta Pengemudi Ojol Daftar Jadi Peserta
Sementara itu, Deputi 1 Baznas RI, M Arifin Purwakananta mengungkapkan, pihaknya ingin menunjukkan konsistensinya dalam membantu para pekerjaan rentan melalui program ini.
“Harapannya mungkin kita bisa 10 persen dari pekerja rentan itu dapat dibiayai preminya melalui dana sedekah yang dihimpun oleh baznas,” bebernya.
Untuk itu, pihaknya akan mendorong masyarakat yang mampu agar menyedekahkan sebagian penghasilannya dalam bentuk bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Kami akan mengajak baznas Daerah dan Lembaga zakat untuk makin menjelaskan kepada publik, betapa ini (pekerja rentan) perlu dibantu, ini perlu didorong dan ini perlu ditingkatkan lagi bantuan untuk membayar iuran mereka,” pungkasnya, (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More