Jakarta – Ajaib Sekuritas, melalui pengacaranya Juniver Girsang telah mengirimkan Surat Bantahan kepada beberapa media-media yang diklaimnya merilis berita tidak benar atau hoax.
Pengacara litigasi top di Indonesia ini menyatakan, bahwa pemberitaan beberapa media menyebutkan berita tidak benar tentang adanya dugaan pengambilan data nasabah. Dalam pemberitaan tersebut, media mengutip seorang warga bernama Ignatius Danang sebagai narasumber.
Dalam Surat Bantahan tersebut, Juniver Girsang menyebut bahwa sebenarnya pihak kliennya sudah mengonfirmasi bahwa tidak pernah ada pembukaan akun pada aplikasi Ajaib yang berhasil dilakukan dengan menggunakan alamat email milik Ignatius Danang.
Pihak Ignatius Danang juga menyatakan, bahwa tidak pernah mempunyai masalah dengan Ajaib. Namun ada media yang mengutip cuitan Ignatius Danang pada bulan Juli 2021 lalu dan membuat berita tidak benar hanya berdasarkan cuitannya itu pada tanggal 2 Oktober 2021. Ignatius Danang sendiri sangat keberatan namanya dikutip tanpa konfirmasi atau adanya proses interview.
Dalam Surat Bantahan tersebut juga, Juniver menyebutkan, bahwa pada tanggal 3 Oktober 2021, Ignatius Danang menyampaikan keberatannya melalui email yang dikirimkan kepada redaksi media tersebut yang menegaskan, bahwa Ignatius Danang tidak pernah melakukan klarifikasi ataupun melaporkan permasalahan tersebut kepada redaksi artikel. Media tersebut dinilai menggunakan namanya tanpa izin. Ignatius Danang juga telah meminta media tersebut untuk menurunkan berita tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman. Namun sampai sekarang dia belum mendapatkan respon dan jawaban dari pihak redaksi, dan berita-berita yang mengutip namanya tidak pernah diturunkan.
Setelah dilakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Satgas Waspada Investasi OJK, ternyata tidak ada pengaduan dan tidak ada masalah apapun terhadap Ajaib.
Dalam Surat Bantahan itu juga, Juniver Girsang memberikan peringatan kepada siapapun yang dengan sengaja melakukan hal-hal yang dapat mencederai nama baik, memfitnah ataupun menerbitkan berita tidak benar yang tujuannya mengarah pada character assasination, pencemaran nama baik ataupun dapat merusak reputasi dan nama baik kliennya, bahwa dirinya dan kliennya akan melakukan semua upaya hukum yang diperlukan, termasuk mengajukan gugatan secara perdata maupun laporan secara pidana.
“Kami akan melakukan investigasi mengenai sumber yang menyebar berita tidak benar ini karena jelas sengaja mencemarkan reputasi klien kami dan dikualifikasikan melanggar UU ITE,” ujar Pengacara Ajaib, Juniver Girsang, Rabu (6/10/2021). (*)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) triwulan II 2024… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (18/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 18 November… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung target pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi… Read More
Jakarta - Additiv, perusahaan penyedia solusi keuangan digital, mengumumkan kemitraan strategis dengan PT Syailendra Capital, salah… Read More