News Update

Juni 2016, Jumlah KUPVA Bukan Bank Mencapai 1.039

Batam – Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) berperan penting dalam menjaga stabilitas keuangan nasional. Bank Indonesia sebagai penjaga gawang stabilitas moneter menaruh perhatian yang serius pada kegiatan penukaran uang yang berpengaruh pada nilai tukar ini.

Menurut data Bank Indonesia jumlah pengusaha yang begerak dibidang jasa penukaran uang ini dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada 2014, jumlah KUPVA bukan bank yang mengantongi izin mencapai 920 KUPVA, angkanya naik menjadi 994 KUPVA pada 2015, kemudian pada Juni 2016, jumlahnya naik lagi menjadi 1.039 KUPVA.

Ronald Waas, Deputy Gubernur Bank Indonesia mengatakan, Selain mendukung stabilitas moneter, keberadaan KUPVA  juga telah berkontribusi mendukung sektor pariwisata. Seperti diketahui, sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang potensial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Saat ini, sektor pariwisata berkontribusi sekitar  4,23% terhadap pertumbuhan Domestik Bruto (PDB).

Demikian pentingnya peran KUPVA dalam menentukan nilai tukar dan sektor pariwsata dan mendukung stabilitas moneter, lanjut Ronald, sehingga perlu ada penataan yang baik untuk KUPVA. “Penataan diperlukan agar KUPVA dapat berjalan dengan lancar, dan aman bagi pengguna” ujar Ronald saat menyampaikan pemaparannya dalam seminar sekaligus pelantikan Pengurus Asosiasi KUPVA Nasional pada hari Sabtu, 13 Agustus 2016, di Batam.

Bank Indonesia, lanjut Ronald, bertugas menerbitkan ketentuan, melakukan pengawasan dan pembinaan serta penegakan hukum. Salah satu penataan dan penertiban yang penting dilakukan adalah memastikan setiap penyelenggara KUPVA, khususnya KUPVA Bukan Bank, memiliki izin usaha. “Penataan ini telah dilaksanakan dan mulai menunjukan hasil, antara lain terlihat dari peningkatan jumlah penyelenggara KUPVA Bukan Bank berizin di seluruh Indonesia setiap tahunnya” terang Ronald..

Pengawasan yang baik kepada penyelenggara KUPVA Bukan Bank, termasuk terkait perizinan, tambah Ronald, dilakukan agar KUPVA selalu mengikuti ketentuan yang berlaku. Bank Indonesia akan senantiasa mengingatkan kepada penyelenggara KUPVA untuk senantiasa menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer principles), dengan melakukan pencatatan identitas nasabah, serta menyampaikan Laporan transaksi tunai dan transaksi keuangan mencurigakan secara benar dan akurat, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, KUPVA Bukan Bank juga memiliki peran di wilayah perbatasan dan wilayah terpencil untuk mendukung kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Indonesia.

“Penegakan hukum di bidang valas ini untuk mencegah tindakan yang tak bertanggung jawab mengingat bisnis valas rawan disalahgunakan”tandas Ronald.(*)

Apriyani

Recent Posts

Jadi Tuan Rumah Undian Simpeda, Bank BPD DIY Siap Pamerkan Wisata Budaya Yogyakarta

Jayapura – Undian Tabungan Simpeda Periode ke 2 Tahun XXXV-2025 sukses digelar Bank Papua, Jayapura… Read More

4 hours ago

Asbanda dan Bank Papua Gelar Pengundian Tabungan Simpeda 2025, Ini Pemenangnya!

Jayapura – Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan Bank Papua menggelar Undian Tabungan Simpeda Nasional… Read More

4 hours ago

OJK Infinity 2.0 Resmi Mengaspal, Jadi Motor Penggerak Keuangan Digital RI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus mendorong pengembangan inovasi keuangan… Read More

5 hours ago

Bos OJK: Perbankan RI Masih Pede Hadapi Dampak Perang Dagang

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap optimistis terhadap kinerja industri perbankan Indonesia di tengah… Read More

6 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berpeluang Menguat ke 6.700, Ini Saham yang Patut Dicermati

Jakarta - Phintraco Sekuritas memproyeksikan bahwa pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjelang akhir pekan… Read More

7 hours ago

Saham NETV Menguat Jelang RUPSLB, Ini Pendorongnya

Jakarta – PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV), sebelumnya dikenal sebagai PT Net Visi Media… Read More

9 hours ago