Infrastruktur Bandara; Harus diperbaiki. (Foto: Paulus Yoga)
Tangerang–PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II berencana akan menerbitkan surat utang atau obligasi sebesar Rp2 triliun pada bulan Juni 2016 mendatang.
Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi mengatakan, dana hasil obligasi tersebut, rencananya akan digunakan untuk pengembangan pembangunan infrastruktur khususnya bandar udara guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Obligasi lagi kita siapkan, ya kurang lebih akan kita lakukan pada Juni 2016. Kurang lebih itu Rp2 triliun,” ujar Budi di Tangerang, Rabu, 24 Februari 2016.
Mantan bos PT Pembangunan Jaya Ancol ini menjelaskan, perusahaaan akan memberikan batas waktu pengembalian (tenor) atas obligasi tersebut antara 7-10 tahun dengan menawarkan bunga atau kupon kurang lebih 9%.
“Target konkret kita akan gunakan tahun ini, kita harapkan suku bunga cukup baik kurang lebih 9%, tenor kita harapakn 7 sampai 10 tahun,” ucap Budi.
Menurutnya, pengembangan pembangunan infrastruktur bandar udara (bandara) akan menggunakan anggaran belanja modal (capital expenditure/capex) yang sebesar Rp11 triliun, dan sisanya dari sindikasi pembiayaan lainnya.
“Capex tahun ini kurang lebih kan Rp11 triliun, lalu dari PT SMI, dari Eximbank kira-kira Rp4,5 triliun, sindikasi kredit Rp2,1 triliun, obligasi Rp2 triliun dan sisanya dana sendiri,” tukas Budi. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More