Ilustrasi: Wisman berkunjung ke salah satu obyek wisata di Indonesia/istimewa
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah wisman (wisatawan mancanegara) ke Indonesia pada November 2016 naik 19,98% dibanding bulan yang sama tahun sebelumnya, dari 835,41 ribu kunjungan menjadi 1 juta kunjungan.
“Sementara jika dibandingkan dengan Oktober 2016, mengalami penurunan sebesar 3,68%,” ujar Kepala BPS Suhariyanto, di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2016.
Dia memaparkan, secara kumulatif, (Januari – November) 2016, jumlah kunjungan wisman ke Indonesia mencapai 10,41 juta kunjungan atau naik 10,46% dibandingkan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun sebelumnya yang berjumlah 9,42 juta kunjungan.
Sementara itu, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di 27 provinsi pada November 2016, lanjut dia, mencapai rata-rata 55,76% atau mengalami penurunan 0,32 poin jika dibandingkan dengan TPK November 2015 yang tercatat sebesar 56,08%.
“Begitu pula, jika dibanding TPK Oktober 2016, TPK hotel berbintang pada November 2016 turun 0,37 poin,” ucap Suhariyanto atau yang sering disapa Kecuk.
Sedangkan rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel berbintang di 27 provinsi selama November 2016 tercatat sebesar 1,72 hari, terjadi penurunan 0,03 poin jika dibandingkan dengan keadaan November 2015. (*)
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More