Jakarta – Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, jumlahnya perlahan terus menurun, tercatat per September 2024 lalu hanya ada 2 peserta di dalamnya.
Jumlah tersebut berbanding terbalik dengan peserta pada September 2024 lalu, yang jumlahnya mencapai 108 peserta.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa hal itu disebabkan karena program OJK, yakni Quick Wins.
Dengan program ini, OJK bisa mempercepat evaluasi dan penetapan hasil kelulusan dari peserta sandbox. Lagipula, jumlah 108 peserta ini disebutkan sudah cukup lama berada di sandbox. Hasan berujar, penetapan peserta ini ditentukan pada April 2024 lalu.
“Alhamdulillah secara bertahap penetapan hasil Sandbox ini dapat kami tuntaskan keseluruhannya sampai bulan April 2024 bagi seluruh 108 peserta sandbox dimaksud,” ujar Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, dikutip, Sabtu, 2 November 2024.
Baca juga: OJK Siap Dukung Target Ekonomi 8 Persen, Begini Upayanya
Selain itu, Hasan menjelaskan kalau saat ini, OJK sudah mempersiapkan model bisnis agregator dan innovative credit scoring (ICS) di bawah pengawasan mereka. Artinya, kedua model bisnis ini tidak perlu lagi melewati sandbox yang OJK tetapkan.
“Calon penyelenggara ITSK yang memiliki model bisnis serupa dengan model bisnis yang ditetapkan tadi tentu tidak lagi perlu masuk dan melalui proses sandbox di OJK tetapi sudah dapat langsung menuju ke proses pendaftaran dan selanjutnya perizinan di OJK,” jelasnya.
Saat ini, Hasan meyakinkan bahwa jumlah peminat untuk regulatory sandbox tetaplah banyak. Pihaknya mencatat ada setidaknya 121 permintaan konsultasi untuk bergabung ke sandbox. Dan dari jumlah tersebut, 61 pihak telah mengembalikan form permintaan konsultasi dan 54 diantaranya sudah OJK fasilitasi konsultasinya.
Baca juga: OJK Bakal Terbitkan 3 Aturan Baru Pasar Modal di Akhir 2024, Ini Bocorannya
Ini menunjukkan tingginya antusiasme peserta yang hendak ikut ke dalam sandbox. Sebagai penutup, Hasan menegaskan kembali fungsi sandbox sebagai strategi untuk mengidentifikasi dan mengadopsi model bisnis ITSK. Hasan berharap, kalau inovasi ini bisa membawa dan memberi manfaat untuk industri jasa keuangan ke depannya.
“OJK akan terus mendukung pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan dengan cara-cara yang kita harapkan terus mengedepankan aspek yang aman transparan dan berkelanjutan,” tutupnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More