Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan persentase penduduk miskin pada September 2020 sebesar 10,19% atau meningkat 0,97% poin terhadap September 2019. Dengan begitu, jumlah penduduk miskin pada September 2020 sebesar 27,55 juta orang, atau meningkat 2,76 juta orang terhadap September 2019.
“Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2020 sebesar 7,38% , naik menjadi 7,88% pada September 2020. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2020 sebesar 12,82%, naik menjadi 13,20% pada September 2020,” kata Kepala BPS Suhariyanto melalui video conference di Jakarta, Senin 15 Febuari 2021.
Dirinya menjelaskan, jika dibanding Maret 2020, jumlah penduduk miskin September 2020 perkotaan naik sebanyak 876,5 ribu orang, sementara itu pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan juga tercatat naik sebanyak 249,1 ribu orang.
“Garis Kemiskinan pada September 2020 tercatat sebesar Rp458.947 perkapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp339.004 atau 73,87%,” tambah Suhariyanto.
Sementara itu, pada September 2020, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,83 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.216.714 per rumah tangga miskin perbulan. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting LPEI membukukan laba bersih Rp252 miliar pada 2025, naik 8 persen yoy, ditopang… Read More
Poin Penting Transaksi ilegal global capai USD158 miliar pada 2025, naik 145 persen. OJK perkuat… Read More
Poin Penting IAI bentuk ISRF untuk memperkuat ekosistem dan standar pelaporan keberlanjutan Dipimpin Ignasius Jonan,… Read More
Poin Penting BI mencatat pangsa kredit UMKM terhadap total kredit perbankan turun menjadi 17,49% pada… Read More
Oleh Krisna Wijaya, Honorable Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) KEHADIRAN artificial intelligence (AI) sudah… Read More
Poin Penting Sepanjang 2025, ACA membukukan premi sekitar Rp6 triliun, melonjak tajam dibandingkan lima-enam tahun… Read More