Jakarta – Tren perdagangan aset kripto di Indonesia terus mengalami peningkatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, jumlah investor aset kripto pada Mei 2025 meningkat 4,38 persen menjadi 14,78 juta. Sedangkan nilai transaksi aset kripto per Mei 2025 tembus Rp49,57 triliun.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK menjelaskan, nilai transaksi kripto pada Mei 2025 tumbuh signifikan dibanding bulan sebelumnya.
Baca juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 8,43 Persen, DPK Naik 4,29 Persen per Mei 2025
“Nilai transaksi aset kripto sepanjang Mei 2025 tercatat meningkat signifikan. Tercatat sebesar Rp49,57 triliun. Meningkat dibandingkan bulan April 2025 yang senilai Rp35,61 triliun,” papar Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa, 8 Juli 2025.
Namun di bulan yang sama, kata Hasan, kapitalisasi pasar aset kripto mengalami penurunan secara mtm. Angkanya berkurang dari Rp34,37 triliun di April 2025 menjadi Rp31,49 triliun per Mei 2025.
Baca juga: Tren Investasi Aset Kripto Jangka Panjang Makin Diminati
Meskipun begitu, Hasan optimis peningkatan jumlah konsumen dan transaksi kripto mencerminkan kepercayaan terhadap pasar kripto dalam negeri.
“Tentu tren peningkatan jumlah konsumen maupun jumlah nilai transaksi aset kripto ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More