Keuangan

Jumlah Fintech Terdaftar di OJK Bertambah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada 106 perusahaan perusahaan Fintech yang terdaftar di OJK, sesuai peraturan OJK no 77 tahun 2016.

Berdasarkan data OJK, Rabu, 10 April 2019, jumlah perusahaan fintech yang terdaftar tersebut bertambah, dimana sebelumnya pada Maret lalu jumlah fintech yang terdaftar baru mencapai 99 fintech.

Beberapa fintech baru yang terdaftar di OJK diantaranya PT Akur Dana Abadi, PT Sinergi Mitra Finansial, PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat, PT Harapan Fintech Indonesia, PT Idana Solusi Sejahtera, PT Empat Kali Indonesia, dan PT Berdayakan Usaha Indonesia. (*)

 

 

Apriyani

Recent Posts

Terkait Wacana Pembatasan Ekspansi Ritel Modern, Begini Respons Aprindo

Poin Penting Anggota Aprindo menegaskan selalu patuh terhadap semua aturan dan prosedur lokal saat membuka… Read More

1 hour ago

Bank Jambi Tindaklanjuti Gangguan Sistem, Dana Nasabah Dijamin Aman

Poin Penting Bank Jambi menelusuri gangguan sistem yang menyebabkan kerugian nasabah dan menurunkan tim audit… Read More

1 hour ago

IBM Rilis Laporan Ancaman Siber 2026, Asia Pasifik Sumbang 27 Persen Insiden

Poin Penting Asia Pasifik menyumbang 27 persen dari total insiden siber global pada 2025 dengan… Read More

2 hours ago

Begini Strategi Bank Jateng Genjot Kredit Kendaraan Bermotor

Poin Penting Bank Jateng percepat ekspansi Kredit Kendaraan Bermotor dengan target 100.000 unit tahun ini.… Read More

2 hours ago

RedDoorz Bidik Pertumbuhan Pendapatan 20 Persen Jelang Lebaran 2026

Poin Penting RedDoorz membidik kenaikan pendapatan 20 persen menjelang Lebaran 2026. Kota seperti Garut, Tasikmalaya,… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah Jumat Ini ke Rp16.788 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah melemah dibuka di Rp16.788 per dolar AS turun 0,17 persen dari penutupan… Read More

3 hours ago