Keuangan

Jumlah Fintech Terdaftar di OJK Bertambah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada 106 perusahaan perusahaan Fintech yang terdaftar di OJK, sesuai peraturan OJK no 77 tahun 2016.

Berdasarkan data OJK, Rabu, 10 April 2019, jumlah perusahaan fintech yang terdaftar tersebut bertambah, dimana sebelumnya pada Maret lalu jumlah fintech yang terdaftar baru mencapai 99 fintech.

Beberapa fintech baru yang terdaftar di OJK diantaranya PT Akur Dana Abadi, PT Sinergi Mitra Finansial, PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat, PT Harapan Fintech Indonesia, PT Idana Solusi Sejahtera, PT Empat Kali Indonesia, dan PT Berdayakan Usaha Indonesia. (*)

 

 

Apriyani

Recent Posts

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

35 mins ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

1 hour ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

2 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

2 hours ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

2 hours ago

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

5 hours ago