fintech
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada 106 perusahaan perusahaan Fintech yang terdaftar di OJK, sesuai peraturan OJK no 77 tahun 2016.
Berdasarkan data OJK, Rabu, 10 April 2019, jumlah perusahaan fintech yang terdaftar tersebut bertambah, dimana sebelumnya pada Maret lalu jumlah fintech yang terdaftar baru mencapai 99 fintech.
Beberapa fintech baru yang terdaftar di OJK diantaranya PT Akur Dana Abadi, PT Sinergi Mitra Finansial, PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat, PT Harapan Fintech Indonesia, PT Idana Solusi Sejahtera, PT Empat Kali Indonesia, dan PT Berdayakan Usaha Indonesia. (*)
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More