fintech
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada 106 perusahaan perusahaan Fintech yang terdaftar di OJK, sesuai peraturan OJK no 77 tahun 2016.
Berdasarkan data OJK, Rabu, 10 April 2019, jumlah perusahaan fintech yang terdaftar tersebut bertambah, dimana sebelumnya pada Maret lalu jumlah fintech yang terdaftar baru mencapai 99 fintech.
Beberapa fintech baru yang terdaftar di OJK diantaranya PT Akur Dana Abadi, PT Sinergi Mitra Finansial, PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat, PT Harapan Fintech Indonesia, PT Idana Solusi Sejahtera, PT Empat Kali Indonesia, dan PT Berdayakan Usaha Indonesia. (*)
Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More