Poin Penting
Jakarta – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk atau PGEO mengumumkan mengunduran diri Julfi Hadi selaku direktur utama (dirut) perseroan.
Menukil laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 28 November 2025, manajemen PGEO menjelaskan telah menerima surat pengunduran diri Julfi Hadi pada 25 November 2025.
“PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (Perseroan) telah menerima surat pengunduran diri Bapak Julfi Hadi selaku Direktur Utama Perseroan melalui surat tertanggal 25 November 2025,” tulis manajemen PGEO.
Baca juga: PGE Cetak Laba Bersih USD104,26 Juta per Kuartal III-2025, Ini Faktor Pendorongnya
Selanjutnya, sesuai Pasal 8 ayat (3) POJK 33/2014, Perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender sejak diterimanya surat pengunduran diri.
Perseroan juga memastikan bahwa pengunduran diri Julfi Hadi tak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.
Diketahui, sejak Juni 2023, Julfi Hadi diangkat menjadi dirut Pertamina Geothermal Energy Tbk. Julfi memiliki pengalaman lebih dari 35 tahun bergelut di sektor geothermal.
Baca juga: PGEO Suntik Modal Rp396 Miliar ke Anak Usaha, Buat Apa?
Sejumlah proyek geothermal pernah ditanganinya, seperti Wayang Windu Unit-2 110 MW dan Darajat Unit-3 110 Mwe Development.
Mengenai pendidikan, pria yang mengawali kariernya sebagai Geologist di Amoseas Indonesia ini merupakan peraih gelar Master of Science of Geology dan Bachelor of Science in Geology dari University of Texas, El Paso, Amerika Serikat (AS). (*)
Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More
Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More
Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More
Poin Penting Konflik antara AS–Israel dan Iran berpotensi mengganggu rantai pasok global dan perdagangan internasional.… Read More
Poin Penting OJK menjatuhkan total denda Rp5,62 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan… Read More
Poin Penting Bank Danamon menyiapkan layanan operasional terbatas selama libur Nyepi–Idulfitri 18–24 Maret 2026. Sebanyak… Read More