Jakarta – Meningkatnya kemampuan finansial rata-rata masyarakat Indonesia memicu tingginya angka pembalian kendaraan. Kendati, pembelian kendaraan masih didominasi oleh pembelian secara kredit dengan menggunakaan bank atau perusahaan pembiayaan. Cara ini dipilih karena mengangsur adalah satu-satunya cara agar bisa memiliki mobil namun masih dapat memenuhi pos-pos keuangan lainnya.
Tak jarang pula, di tengah jalan konsumen mengalami kesulitan membayar angsuran karena berbagai hal. Kondisi ini menyebabkan konsumen menjual kembali mobilnya.
Tahukah Anda, bahwa jika mobil dijual, maka berpotensi menghanguskan pertanggungan asuransi? Begini, mobil yang dibeli secara kredit, tentunya memiliki asuransi, karena biasanya asuransi sudah dijual sepaket oleh perusahaan pembiyaan. Inilah mengapa sebabnya ada banyak pihak yang berkepentingan dalam sebuah mobil yang dibeli secara kredit. Untuk itu, segala kegiatan yang berhubungan dengan mobil tersebut sebagai insurable interest harus diketahui perusahaan pembiayaan maupun asuransi.
Laurentinus Iwan Pranoto, Marcomm & PR Head PT Asuransi Astra mengatakan, sebagai contoh, mobil yang masih kredit lalu dijual kepada orang lain harus diberitahukan sebelumnya kepada perusahaan pembiayaan. Hal ini mutlak dilakukan untuk menjaga keamanan mobil karena nama pemegang polis asuransi pun akan berubah sesuai nama pemilik yang baru. Jadi jika mobil tersebut hilang, pemiliki yang baru masih bisa melakukan klaim ke perusahaan asuransi terkait.
Sebaliknya, jika kegiatan jual beli tersebut tidak dilaporkan ke perusahaan pembiyaan, maka perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban untuk mengabulkan klaim atas kerugian yang menimpa mobil tersebut.” Hal ini secara jelas terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), yaitu sebuah peraturan resmi yang dikeluarkan oleh regulator” terang Iwan.
Dalam PSAKBI Bab IV pasal 10 dinyatakan bahwa “Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan”.
Namun, banyak konsumen yang belum memahami hal ini. Sebagai pelanggan, tentu kita tidak ingin hal itu menimpa kita dan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk teliti membaca PSAKBI dan memahami setiap poin yang ada di dalamnya.Nah, bagi anda yang ingin menjual mobil yang masih dalam masa kredit, atau juga Anda yang ingin membeli mobil dari orang lain yang masih dalam masa kredit, sebaiknya perlu mengetahui kondisi ini. Karena, asuransi kendaraan menjadi unsur penting untuk melindungi kendaraan Anda dari segala risiko yang mungkin terjadi. Jangan sampai salah informasi dan merugikan Anda sendiri. (*)
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More