Presiden Jokowi pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional APU PPT, Rabu (17/04/2024), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Humas Setkab)
Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, pola tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus berkembang. Teranyar, TPPU memanfaatkan basis teknologi seperti crypto currency, aset virtual non-fungible token (NFT).
Berdasarkan Data Crypto Crime Report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar Dolar AS di tahun 2022 atau setara Rp139 triliun.
“Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru. Kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus,” jelasnya, dinukil laman setkab.go.id, Kamis, 18 April 2024.
Jokowi menegaskan, penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif, baik dalam sisi regulasi dan transparansi.
Baca juga : Mengenal Hanan Supangkat, Pengusaha yang Terseret Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan SYL
“Penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan. Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi, ini yang penting,” jelasnya.
Selain TPPU, eks Wali Kota Solo ini mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Menurutnya, ancaman pendanaan terorisme harus terus dipantau dan dicegah.
“Saya berharap PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya,” ucap Presiden.
Jokowi juga meminta agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembaliaan uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Sebab, saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR.
“Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” pungkasnya.
Baca juga : Satgas TPPU Prioritaskan Usut Skandal Emas Bea Cukai Rp189 T
Penanganan kasus TPPU di Tanah Air harus menjadi concern pemerintah. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto sebagai tersangka TPPU.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka TPPU terhadap Eko merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi.
“Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).
Harta kekayaan Eko Darmanto pun menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan LHKPN 2021, tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 6,72 miliar di 2021. Sedangkan di laporan LHKPN 2022, Eko memiliki total harta kekayaan Rp 11,4 miliar. (*)
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More