Presiden Jokowi pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional APU PPT, Rabu (17/04/2024), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Humas Setkab)
Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, pola tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus berkembang. Teranyar, TPPU memanfaatkan basis teknologi seperti crypto currency, aset virtual non-fungible token (NFT).
Berdasarkan Data Crypto Crime Report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar Dolar AS di tahun 2022 atau setara Rp139 triliun.
“Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru. Kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus,” jelasnya, dinukil laman setkab.go.id, Kamis, 18 April 2024.
Jokowi menegaskan, penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif, baik dalam sisi regulasi dan transparansi.
Baca juga : Mengenal Hanan Supangkat, Pengusaha yang Terseret Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan SYL
“Penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan. Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi, ini yang penting,” jelasnya.
Selain TPPU, eks Wali Kota Solo ini mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Menurutnya, ancaman pendanaan terorisme harus terus dipantau dan dicegah.
“Saya berharap PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya,” ucap Presiden.
Jokowi juga meminta agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembaliaan uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Sebab, saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR.
“Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” pungkasnya.
Baca juga : Satgas TPPU Prioritaskan Usut Skandal Emas Bea Cukai Rp189 T
Penanganan kasus TPPU di Tanah Air harus menjadi concern pemerintah. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto sebagai tersangka TPPU.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka TPPU terhadap Eko merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi.
“Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).
Harta kekayaan Eko Darmanto pun menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan LHKPN 2021, tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 6,72 miliar di 2021. Sedangkan di laporan LHKPN 2022, Eko memiliki total harta kekayaan Rp 11,4 miliar. (*)
Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More
Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More
Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More
Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More