Nasional

Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur Tahun 2024, Catat Tanggalnya!

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur pada 29 Januari 2024.

Dalam pertimbangan Keppres tersebut, bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur. 

“Perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum,” bunyi pertimbangan huruf b Keppres tersebut, seperti dilansir laman setkab.go.id, Kamis, 1 Februari 2024.

Baca juga: Hore! Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN di 2024

Dalam keputusan presiden tersebut, menetapkan hari-hari libur tahun 2024 yang terdiri dari 16 hari libur, yaitu :

  • 1 Januari (Senin)           : Tahun Baru Masehi
  • 8 Februari (Kamis)  : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 10 Februari (Sabtu)       : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret (Senin)            : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
  • 29 Maret (Jumat)           : Wafat Yesus Kristus
  • 31 Maret (Minggu)  : Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 10-11 April (Rabu-Kamis) : Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei (Rabu)          : Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei (Kamis)           : Kenaikan Yesus Kristus
  • 23 Mei (Kamis)              : Hari Raya Waisak 258 BE
  • 1 Juni (Sabtu)                : Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni (Senin)               : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
  • 7 Juli (Minggu)              : Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus (Sabtu)        : Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September (Senin)   : Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember (Rabu)      : Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Terdapat perubahan nomenklatur nama hari libur, yakni untuk libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.

“Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada poin pertama aparatur sipil negara (ASN) karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Dalam diktum lainnya bahwa tahun baru islam hijriah, Idul Fitri dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Baca juga: Ada Libur Panjang 4 Hari, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur. 

Kemudian, Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024”, bunyi akhir Keppres tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

1 hour ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

13 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

14 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

16 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

20 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

1 day ago