Nasional

Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur Tahun 2024, Catat Tanggalnya!

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur pada 29 Januari 2024.

Dalam pertimbangan Keppres tersebut, bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur. 

“Perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum,” bunyi pertimbangan huruf b Keppres tersebut, seperti dilansir laman setkab.go.id, Kamis, 1 Februari 2024.

Baca juga: Hore! Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN di 2024

Dalam keputusan presiden tersebut, menetapkan hari-hari libur tahun 2024 yang terdiri dari 16 hari libur, yaitu :

  • 1 Januari (Senin)           : Tahun Baru Masehi
  • 8 Februari (Kamis)  : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 10 Februari (Sabtu)       : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret (Senin)            : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
  • 29 Maret (Jumat)           : Wafat Yesus Kristus
  • 31 Maret (Minggu)  : Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 10-11 April (Rabu-Kamis) : Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei (Rabu)          : Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei (Kamis)           : Kenaikan Yesus Kristus
  • 23 Mei (Kamis)              : Hari Raya Waisak 258 BE
  • 1 Juni (Sabtu)                : Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni (Senin)               : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
  • 7 Juli (Minggu)              : Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus (Sabtu)        : Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September (Senin)   : Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember (Rabu)      : Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Terdapat perubahan nomenklatur nama hari libur, yakni untuk libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.

“Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada poin pertama aparatur sipil negara (ASN) karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Dalam diktum lainnya bahwa tahun baru islam hijriah, Idul Fitri dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Baca juga: Ada Libur Panjang 4 Hari, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur. 

Kemudian, Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024”, bunyi akhir Keppres tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

14 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

14 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

19 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

19 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

23 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

1 day ago