Nasional

Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur Tahun 2024, Catat Tanggalnya!

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur pada 29 Januari 2024.

Dalam pertimbangan Keppres tersebut, bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur. 

“Perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum,” bunyi pertimbangan huruf b Keppres tersebut, seperti dilansir laman setkab.go.id, Kamis, 1 Februari 2024.

Baca juga: Hore! Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN di 2024

Dalam keputusan presiden tersebut, menetapkan hari-hari libur tahun 2024 yang terdiri dari 16 hari libur, yaitu :

  • 1 Januari (Senin)           : Tahun Baru Masehi
  • 8 Februari (Kamis)  : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 10 Februari (Sabtu)       : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret (Senin)            : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
  • 29 Maret (Jumat)           : Wafat Yesus Kristus
  • 31 Maret (Minggu)  : Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 10-11 April (Rabu-Kamis) : Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei (Rabu)          : Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei (Kamis)           : Kenaikan Yesus Kristus
  • 23 Mei (Kamis)              : Hari Raya Waisak 258 BE
  • 1 Juni (Sabtu)                : Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni (Senin)               : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
  • 7 Juli (Minggu)              : Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus (Sabtu)        : Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September (Senin)   : Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember (Rabu)      : Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Terdapat perubahan nomenklatur nama hari libur, yakni untuk libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.

“Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada poin pertama aparatur sipil negara (ASN) karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Dalam diktum lainnya bahwa tahun baru islam hijriah, Idul Fitri dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Baca juga: Ada Libur Panjang 4 Hari, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur. 

Kemudian, Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024”, bunyi akhir Keppres tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

1 min ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

6 mins ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

2 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

2 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

2 hours ago

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

9 hours ago