Jakarta – Presiden Joko Widodo secara resmi meneken Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sejak 25 April 2024.
Salah satu ketentuan dalam UU tersebut mengenai masa jabatan kepala desa (kades) selama 8 tahun dan dengan maksimal dua periode. Artinya total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun.
Masa jabatan kades sendiri tercantum dalam pasal 39, yang berbunyi :
Ayat 1). Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Ayat 2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Baca juga : Tok! Jokowi Sahkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Pada aturan sebelumnya, masa jabatan kades hanya selama enam tahun.
Meski begitu, pada Pasal 118 menjelaskan, pada saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang sudah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.
Di mana, kepala desa ataupun anggota badan permusyawaratan desa bisa terlebih dahulu menghabiskan sisa jabatannya sebelum kembali untuk mencalonkan diri satu periode selanjutnya.
Jakarta - PT Bank Jago Tbk dan PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit) mengadakan acara talk… Read More
Jakarta - PT Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) menggelar event literasi keuangan bertajuk “Sampoerna High… Read More
Jakarta - Official Banking Partner konser Maroon 5 di Jakarta, Bank Mandiri berhasil melayani penjualan… Read More
Jakarta – PT Terang Dunia Internusa Tbk (UNTD), produsen sepeda dan motor listrik terus memperkuat… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menargetkan pertumbuhan total jumlah nasabah sebesar… Read More
Pengunjung tengah memadati acara CIMB Niaga XTRA XPO, yg digelar di Jakarta. Direktur Consumer Banking… Read More