Presiden Joko Widodo (Jokowi)/istimewa
Jakarta – Presiden Joko Widodo secara resmi meneken Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sejak 25 April 2024.
Salah satu ketentuan dalam UU tersebut mengenai masa jabatan kepala desa (kades) selama 8 tahun dan dengan maksimal dua periode. Artinya total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun.
Masa jabatan kades sendiri tercantum dalam pasal 39, yang berbunyi :
Ayat 1). Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Ayat 2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Baca juga : Tok! Jokowi Sahkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Pada aturan sebelumnya, masa jabatan kades hanya selama enam tahun.
Meski begitu, pada Pasal 118 menjelaskan, pada saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang sudah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.
Di mana, kepala desa ataupun anggota badan permusyawaratan desa bisa terlebih dahulu menghabiskan sisa jabatannya sebelum kembali untuk mencalonkan diri satu periode selanjutnya.
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More