Jakarta – Presiden Joko Widodo secara resmi meneken Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sejak 25 April 2024.
Salah satu ketentuan dalam UU tersebut mengenai masa jabatan kepala desa (kades) selama 8 tahun dan dengan maksimal dua periode. Artinya total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun.
Masa jabatan kades sendiri tercantum dalam pasal 39, yang berbunyi :
Ayat 1). Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Ayat 2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Baca juga : Tok! Jokowi Sahkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Pada aturan sebelumnya, masa jabatan kades hanya selama enam tahun.
Meski begitu, pada Pasal 118 menjelaskan, pada saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang sudah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.
Di mana, kepala desa ataupun anggota badan permusyawaratan desa bisa terlebih dahulu menghabiskan sisa jabatannya sebelum kembali untuk mencalonkan diri satu periode selanjutnya.
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 22 November… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - Pemerintah telah menyediakan berbagai program untuk mendorong industri perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah… Read More
Jakarta – Indonesia dan negara berkembang lainnya menuntut komitmen lebih jelas terhadap negara maju terkait… Read More
Jakarta – Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) Harrier milik Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE… Read More