Nasional

Jokowi Tegaskan Tidak Ikut Kampanye Pemilu 2024

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan melakukan kampanye dalam Pemilu 2024. Meski begitu, dalam aturan diperbolehkan seorang presiden mendukung salah satu pihak.

“Yang bilang siapa saya mau kampanye? Saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk kampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya. Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye? Saya jawab: Tidak, saya tidak akan berkampanye,” tegas Jokowi, dikutip laman presidenri.goid, Rabu, 7 Februari 2024.

Baca juga: Ini Bunyi Pasal 299 dan 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang Disebut Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye

Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa seorang kepala negara boleh ikut berkampanye dan memihak dalam pesta demokrasi pada 14 Februari 2024.

Hanya saja, Jokowi menekankan bahwa presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab, keduanya merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh sebab itu, eks Gubernur DKI Jakarta itu menilai bahwa presiden dan menteri boleh berpolitik.

“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh,” tambahnya.

Hal tersebut, merujuk pada UU Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan presiden dan wakil presiden mempunyai hak berkampanye dan juga Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Peneliti Senior BRIN Beberkan Skenario Jegal Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

Sementara itu, sepekan menjelang pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024, eks Wali Kota Solo itu mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hak pilihnya.

“Ya saya mengimbau, saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilihnya, datang ke TPS, dan memberikan suara sesuai pilihannya,” tandasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Trump Sesumbar Hancurkan Iran dalam Semalam: Mungkin Selasa Malam

Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More

12 mins ago

Wacana Potong Gaji Menteri, Purbaya: Mungkin 25 Persen

Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More

25 mins ago

Ditopang Manufaktur, Laba BELL Naik 9 Persen jadi Rp12,57 Miliar di 2025

Poin Penting Trisula Textile Industries mencatat laba bersih Rp12,57 miliar pada 2025, naik 9 persen… Read More

29 mins ago

Bank Aladin Syariah Cetak Rapor Biru di 2025, Laba Melonjak 304 Persen jadi Rp150,71 Miliar

Poin Penting Bank Aladin Syariah berbalik dari rugi Rp73,73 miliar (2024) menjadi laba Rp150,71 miliar… Read More

39 mins ago

Harga Plastik Naik, Anggota DPR Desak Pemerintah Lindungi UMKM

Poin Penting: Anggota DPR mendesak pemerintah segera intervensi pasar menyusul harga plastik naik yang membebani… Read More

43 mins ago

BGN Sebut 21.801 Motor untuk SPPG Belum Dibagikan, Ini Alasannya

Poin Penting: BGN telah merealisasikan pengadaan 21.801 motor untuk kepala SPPG, namun belum didistribusikan. Seluruh… Read More

1 hour ago