News Update

Jokowi Siapkan Rp150 Triliun Untuk Restrukturisasi Kredit

Jakarta – Pemerintah resmi menambahkan alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020 senilai Rp405,1 triliun guna menangani pandemi virus corona (Covid-19). Dari angka tersebut senilai Rp150 triliun diantaranya digunakan untuk restrukturisasi kredit dan pemulihan ekonomi nasional.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada media pada video conference di Jakarta, Selasa 31 Maret 2020. Jokowi mengatakan, nantinya alokasi dana terebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

“Penyebaran pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yg berdampak pada  aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara kita,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa 31 Maret 2020.

Lebih rinci Jokowi menyampaikan bahwa
anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun, terdiri dari Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk Social Safety Net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta  pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Jokowi menyebut prioritas pertama Pemerintah dalam penyiapan anggaran ialah untuk dukungan bidang kesehatan yang akan digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian Alat Perlindungan Diri (APD). Serta upgrade fasilitas kesehatan di 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet.

Tak hanya itu, Pemerintah juga memberikan insentif kepada dokter salahsatunya untuk dokter spesialis senilai Rp15 juta perbulan lalu untuk dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta, tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta dan tak lupa untuk memberikan bantunan kematian tenaga medis Rp300 juta.

Jokowi menyebut bahwa Perpu ini akan segera ditandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan secepatnya. “Dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-undang,” tukas Jokowi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

5 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

6 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

6 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

6 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

7 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

8 hours ago