News Update

Jokowi Siapkan Rp150 Triliun Untuk Restrukturisasi Kredit

Jakarta – Pemerintah resmi menambahkan alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020 senilai Rp405,1 triliun guna menangani pandemi virus corona (Covid-19). Dari angka tersebut senilai Rp150 triliun diantaranya digunakan untuk restrukturisasi kredit dan pemulihan ekonomi nasional.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada media pada video conference di Jakarta, Selasa 31 Maret 2020. Jokowi mengatakan, nantinya alokasi dana terebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

“Penyebaran pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yg berdampak pada  aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara kita,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa 31 Maret 2020.

Lebih rinci Jokowi menyampaikan bahwa
anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun, terdiri dari Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk Social Safety Net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta  pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Jokowi menyebut prioritas pertama Pemerintah dalam penyiapan anggaran ialah untuk dukungan bidang kesehatan yang akan digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian Alat Perlindungan Diri (APD). Serta upgrade fasilitas kesehatan di 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet.

Tak hanya itu, Pemerintah juga memberikan insentif kepada dokter salahsatunya untuk dokter spesialis senilai Rp15 juta perbulan lalu untuk dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta, tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta dan tak lupa untuk memberikan bantunan kematian tenaga medis Rp300 juta.

Jokowi menyebut bahwa Perpu ini akan segera ditandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan secepatnya. “Dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-undang,” tukas Jokowi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

3 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

16 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

16 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

17 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

23 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

23 hours ago