Jokowi Setujui 227 Proyek Masuk Proyek Strategis Nasional

Jakarta – Mempertimbangkan hasil kajian Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan terhadap Proyek Strategis Nasional dengan tujuan untuk memaksimalkan percepatan yang sedang dilaksanakan.

Atas pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin, 30 Juli 2017 menyebutkan, dalam lampiran Perpres ini disebutkan adanya 227 proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional, atau berkurang 21 proyek bila dibandingkan dengan Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 yang mencapai 248 proyek.

Baca juga: Proyek Kereta Layang Diusulkan Tanpa Masinis

Beberapa proyek dihapus dalam daftar Proyek Strategis Nasional, baik yang sudah selesai maupun belum dimulai pembangunannya seperti Jalan Tol Soreang – Pasir Koja (Bandung); Bandara Raden Inten II (Lampung), Kereta Api (KA) Kertapati – Simpang – Tanjung Api-Api;  KA Muara Enim – Pulau Baai; KA Jambi – Pekanbaru; KA Jambi – Palembang, MRT Jakarta Koridor East West; Bandara Sebatik, dan Jalan Tol Mojokerto – Surabaya.

Adapun proyek-proyek baru yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional ini di antaranya Tol Ciawi-Sukabumi-Ciranjang-Padalarang sepanjang 115 km (sebelumnya dipisah Ciawi-Sukabumi sepanjang 54 km dan Sukabumi –Ciranjang-Padalarang sejauh 61 km), Bandara Kediri (Jatim), dan Elevated Loop Lineatau lintasan kereta layang di Jakarta.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

7 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

7 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

7 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

7 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

7 hours ago

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

9 hours ago