Nasional

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, YLBHI: Berbahaya Bagi Hukum dan Demokrasi

Jakarta – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur angkat suara mengenai pernyataan kepala negara boleh berkampanye dan memihak salah satu kandidat Pemilu 2024.

“Pernyataan Jokowi yang menyatakan bahwa presiden diperbolehkan berkampanye dan memihak itu sangat berbahaya bagi negara hukum, demokrasi dan juga keberlangsungan pemilu Indonesia,” katanya, dalam pernyataan resmi dalam video yang diunggah di akun resmi @YLBHI, dikutip Kamis, 25 Januari 2024.

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 281 UU Pemilu, dalam kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden harus memenuhi berbagai ketentuan seperti menjalankan cuti di luar tanggung jawab negara.

“Pasal 281 UU Pemilu dengan jelas mengatakan bahwa ketika presiden hendak berkampanye maka harus cuti. Dalam artian, posisinya apabila Jokowi kampanye maka harus cuti. Jadi hanya hanya sebagai seorang Jokowi saja,” jelasnya.

Baca juga: Namanya Sering Disebut Gibran di Debat Pilpres 2024, Tom Lembong: Senjata Makan Tuan Hingga Bikin Kebakaran Besar

Sebagaimana diketahui, pasal 281 ayat (1) menjadi berbunyi: “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: 

A. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Menjalani cuti di luar tanggungan negara

C. Tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.

Merujuk pasal tersebut, pihaknya mempertanyakan bagaimana memisahkan hal tersebut dengan kampanye presiden yang dinilai penuh dengan konflik kepentingan.

“Oleh karena itu, tidak bisa dibiarkan hal semacam ini. Ini membahayakan demokrasi,” tegasnya.

Oleh karena itu, YLBHI meminta DPR untuk turun tangan mengatas hal satu ini. Sebab, DPR bisa mengevaluasi, mengawasi dan juga dalam rangkaian pemakzulan bisa memproses hal ini.

“Jadi jangan diam saja. Harus diproses, harus dilakukan pengawasan yang kuat di sini. Partai juga tidak boleh diam saja,”tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi justru ‘memperbolehkan’ seorang kepala negara ikut berkampanye dan memihak dalam pesta demokrasi pada 14 Februari 2024.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak, “ kata Jokowi ketika memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

Baca juga: Viral! Nilai Ijazah Setara IPK 2,3 di RI, Gibran Ramai-Ramai Dirujak Nitizen

Hanya saja, Jokowi menekankan bahwa presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab, keduanya merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh sebab itu, eks Gubernur DKI Jakarta itu menilai bahwa presiden dan menteri boleh berpolitik.

“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh,” tambahnya.

Ketika disinggung bagaimana memastikan supaya presiden tak terlibat dalam konflik berkepentingan dalam Pemilu 2024, Jokowi hanya menjawab singkat untuk tidak menggunakan fasilitas negara.

“Itu saja, yang mengatur hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Itu saja,” tegasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

6 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

7 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

8 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

8 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

8 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

8 hours ago