Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 mengenai relaksasi kebijakan untuk ketahanan ekonomi nasional. Pemerintah merilis tiga kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Kebijakan pertama, pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong ekonomi. Untuk itu pemerintah menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.O10/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
“Dalam rangka Iebih mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia, pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday,” ujar Darmin di Istana Presiden, Jakarta, Jumat, 16 November 2018.
Kemudian kebijakan yang kedua, kata Darmin, pemerintah juga merelaksasi aturan daftar negatif investasi (DNI) sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor sektor unggulan. Adapun kebijakan ini untuk membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi agar dapat masuk ke seluruh bidang usaha.
Selain itu, pemerintah memperluas kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerjsama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang Iebih besar. Sedangkan bidang usaha yang selama ini sudah dibuka bagi Penanaman Modal Asing (PMA) namun masih sepi peminat, pemerintah akan memberikan kesempatan bagi PMA untuk memiliki porsi saham yang Iebih besar lagi.
“Kita ingin menjaga dan terus mendorong kepercayaan investor terhadap perekonomion Indonesia,” ucap Darmin.
Selanjutnya untuk kebijakan yang ketiga, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang barang hasil sumber daya alam (penambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan). Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito.
Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban kewajiban valuta asingnya (valas). “Pemerintah ingin mengendalikan devisa dengan memberikan insentif terhadap DHE yang ditempatkan dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI),” imbuh Darmin.
Di tengah penumbuhan ekonomi global yang masih akan melambat pada tahun 2019, kebijakan normalisasi moneter di Amerika masih akan berlanjut, perang dagang US China mereda, namun mulai muncul potensi perang dagang dengan negara lain, dan volatilitas harga minyak dan komoditi utama di pasar dunia masih tinggi, pemerintah Indonesia terus berusaha agar tidak ikut terseret dalam arus ketidakpastian ekonomi global. (*)
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (24/12) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 24 September… Read More
Jakarta – Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini (24/12)… Read More
Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More
Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More