News Update

Jokowi Respons Instruksi Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Reatreat ke Magelang

Jakarta – Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi merespons ihwal instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang meminta kepala daerah dari partainya untuk menunda kehadiran dalam agenda retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

Jokowi mengatakan, kegiatan retreat pada hakikatnya merupakan bagian dari pemerintahan. Di mana, kepala daerah yang diundang langsung oleh presiden seharusnya hadir.

“Ini kan urusan pemerintahan, yang diundang kepala daerah dan yang mengundang Presiden Prabowo, ya mestinya hadir, datang,” jelas Jokowi di rumahnya di Solo, dikutip Jumat, 21 Februari 2025.

Eks Wali Kota Solo ini menilai, kepala daerah merupakan pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada. Oleh sebab itu, mereka memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan lainnya.

Baca juga: Menteri Teuku Riefky Ajak 961 Kepala Daerah yang Baru Dilantik Ikut Kembangkan Ekraf

“Karena mereka dipilih oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara, bukan untuk yang lain,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepala daerah dari partai berlambang banteng itu untuk menunda kehadiran dalam agenda retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

Instruksi tersebut berdasarkan surat nomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada Kamis (20/2/2025) malam sebagai respons atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh KPK.

“Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada 21-28 Februari 2025,” tulis instruksi tersebut.

Baca juga: Prabowo Minta Hakim Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Dalam surat tersebut, Megawati juga menginstruksikan kepala daerah yang sudah telanjur berangkat untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.

“Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tambahnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

3 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

12 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

12 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

13 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

14 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

14 hours ago