Nasional

Jokowi Resmi Teken UU ASN, Begini Jadinya Nasib Pegawai Honorer

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Beleid tersebut secara khusus mengatur penataan pegawai honorer atau disebut non-ASN di instansi pemerintah.

Dalam ketentuan Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024. Aturan ini, telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023. 

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian dan Jadwal Tes SKD CPNS 2023

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tulis ketentuan Pasal 66, dikutip Senin (6/11).

Adapun penjelasan Pasal 66 mengatakan, penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Selain itu, dalam Pasal 65 UU ASN juga disebutkan bahwa pejabat di instansi pemerintah kini dilarang merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN. Apabila hal itu dilanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Per Agustus 2023, Jumlah Pengangguran di RI Tembus 7,86 juta Orang

“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan rencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada 28 November 2023. Rencana itu pun sempat batal dihapus lantaran mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

5 mins ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

6 mins ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

34 mins ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

56 mins ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

1 hour ago

BI Laporkan Uang Beredar Oktober 2024 Melambat jadi Rp9.078,6 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More

2 hours ago