Nasional

Jokowi Resmi Teken UU ASN, Begini Jadinya Nasib Pegawai Honorer

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Beleid tersebut secara khusus mengatur penataan pegawai honorer atau disebut non-ASN di instansi pemerintah.

Dalam ketentuan Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024. Aturan ini, telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023. 

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian dan Jadwal Tes SKD CPNS 2023

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tulis ketentuan Pasal 66, dikutip Senin (6/11).

Adapun penjelasan Pasal 66 mengatakan, penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Selain itu, dalam Pasal 65 UU ASN juga disebutkan bahwa pejabat di instansi pemerintah kini dilarang merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN. Apabila hal itu dilanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Per Agustus 2023, Jumlah Pengangguran di RI Tembus 7,86 juta Orang

“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan rencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada 28 November 2023. Rencana itu pun sempat batal dihapus lantaran mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

1 hour ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

14 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

15 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

15 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

21 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

22 hours ago