Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Beleid tersebut secara khusus mengatur penataan pegawai honorer atau disebut non-ASN di instansi pemerintah.
Dalam ketentuan Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024. Aturan ini, telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian dan Jadwal Tes SKD CPNS 2023
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tulis ketentuan Pasal 66, dikutip Senin (6/11).
Adapun penjelasan Pasal 66 mengatakan, penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Selain itu, dalam Pasal 65 UU ASN juga disebutkan bahwa pejabat di instansi pemerintah kini dilarang merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN. Apabila hal itu dilanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Per Agustus 2023, Jumlah Pengangguran di RI Tembus 7,86 juta Orang
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan rencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada 28 November 2023. Rencana itu pun sempat batal dihapus lantaran mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. (*)
Editor: Galih Pratama
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More
Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More
Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan… Read More