Ekonomi dan Bisnis

Jokowi ‘Ngebet’ Perpanjang Kontrak Freeport, Pakar UGM Ungkap Dampaknya

Jakarta –  Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi meminta Presiden Jokow Widodo (Jokowi) untuk untuk membatalkan pemberian rencana perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) selama 20 tahun hingga 2061.

Menurutnya, dalam kunjungan ke Amerika Serikat, Jokowi menyempatkan untuk menemui Chairman and Chief Executive Officer Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi memberikan lampu hijau rencana perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 20 tahun lagi, pada 2041-2061. 

“Bahkan Jokowi ngebet perjanjian perpanjangan kontrak itu harus sudah diteken pada akhir November 2023,” jelasnya, dikutip Senin (20/11).

Baca juga: Pengamat Minta Pemerintah Tak Lagi Izinkan Ekspor Konsentrat Freeport, Ini Alasannya

Ia menjelaskan, imbalan perpanjangan kontrak tersebut adalah penambahan kepemilikan saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 10 persen kepada Holding BUMN tambang, Mining Industry Indonesia (Mind ID) yang menjadi pemegang saham prioritas. Setelah 2041, Mind ID akan menguasai 61 persen saham PTFI. Sisanya, akan dimiliki Freeport McMoRan.

“Keputusan memperpanjang IUPK Freeport hingga 2061 sesungguhnya tidak sepadan dengan imbalan penambahan saham hanya sebesar 10 persen, apalagi penambahan saham itu baru diberikan setelah 2041,” kata Fahmy, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/11).

Memang menurut Fahmy, setelah tambahan saham 10 persen resmi menjadi milik pemerintah, memperkuat Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas hingga 61 persen. Tetapi itu tidak berarti apa-apa.

“Karena, pemegang saham mayoritas tidak otomatis menjadi pengendali operasional tambang Freeport. Pasalnya, berdasarkan perjanjian pada 2018, Freeport-McMoRan yang mengelola dan mengontrol manajemen operasi Freeport,” terang Fahmy.

Sedangkan syarat pembangunan smelter di Papua Barat sesungguhnya bukan sebagai imbalan perpanjangan IUPK 2041-2061, tetapi sudah menjadi kewajiban Freeport untuk membangun Smelter di Indonesia berdasarkan Perjanjian 2018. 

Pada saat keputusan perpanjangan IUPK 2021-2041, salah satu syaratnya adalah Freeport harus membangun smelter untuk hilirisasi di Indonesia. 

Baca juga: Crusher 603 Siap Genjot Produksi Tambang Freeport Indonesia

Namun hingga kini, kata dia, pembangunan smelter tidak kunjung selesai sehingga Freeport-McMoran selalu minta izin relaksasi ekspor konsenterat, yang selalu diizinkan oleh Pemerintah.

“Perpanjangan IUPK hingga 2061 semakin menjauhkan impian Indonesia untuk mengembalikan Freeport sepenuhnya ke Pangkuan Ibu Pertiwi,” bebernya. 

Pemerintah juga tidak dapat mengoptimalkan pengelolaan Freeport untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, seperti amanah konstitusi. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Perkuat Jaringan Layanan di Sumatra, Sequis Life Resmikan Sequis Center Medan

Poin Penting Sequis Life menghadirkan pusat layanan terpadu Sequis Center Medan yang menggabungkan layanan nasabah… Read More

1 hour ago

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

15 hours ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

1 day ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

1 day ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

1 day ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

1 day ago