Jakart–Pemerintah dan DPR-RI diminta dapat segera menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Anti Terorisme, agar aparat penegak hukum memiliki sebuah landasan yang kuat dalam bertindak dan mampu melakukan upaya pencegahan sebelum aksi teror terjadi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Jumat, 26 Mei 2017 mengatakan, bahwa terorisme sudah menjadi masalah semua negara. Di mana negara-negara lain memiliki Undang-Undang yang memudahkan aparat untuk menyelesaikan aksi terorisme yang marak terjadi.
“Ini yang paling penting (revisi UU anti terorisme,” ujar Jokowi usai meninjau lokasi ledakan teror bom Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Bila melihat peristiwa teror bom di Kampung Melayu, maka kata dia, penyelesaian revisi UU Anti Terorisme merupakan sebuah hal yang mendesak. Untuk itu, dirinya juga sudah memerintahkan Menko Polhukam untuk segera menyelesaikan revisi UU Anti Terorisme.
“Ini agar aparat hukum mempunyai landasan yang kuat untuk bertindak, utamanya dalam pencegahan,” ucap Jokowi. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (24/12) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 24 September… Read More
Jakarta – Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini (24/12)… Read More
Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More
Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More