Jakarta – Presiden RI Joko Widodo melakukan penyaluran simbolis Bantuan Pangan Non Tunai, di GOR POKI Cibubur, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017. Penyaluran bantuan ini merupakan upaya reformasi program subsidi Beras Sejahtera (Rastra) yang sebelumnya telah dijalankan.
Skema bantuan baru ini, mengubah metode subsidi beras yang sebelumnya disalurkan dengan harga murah untuk ditebus terlebih dahulu, kini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa membelanjakan dana bantuan setiap bulannya untuk membeli bahan pangan di tempat pembelian bantuan pangan Non Tunai.
Kementerian Sosial berharap, melalui skema ini akan menjadi lebih efektif dan berkualitas untuk memenuhi target 6 T yakni Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, dan Tepat Administrasi, serta memberikan nutrisi yang lebih sesuai kebutuhan keluarga.
Penyaluran bantuan dilakukan secara non tunai melalui akun elektronik dalam media kartu kombo yang dlsebut dengan Kartu Keluarga Sejahtara (KKS). Bantuan tersebut digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di tempat pembelian bantuan pangan yang dinamakan elektronik warung gotong royong (e-warong) yaitu agen bank, pedagang atau pihak lain yang bekerjasama dengan bank pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (HIMBARA).
Nantinya, keluarga kurang mampu yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai dapat langsung menggunakan KKS untuk berbelanja bahan pokok di e-warong yang berada di lingkungan mereka. (Selanjutnya : Sistem penyaluran bantuan pangan non tunai)
Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More