Nasional

Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU, Berikut Daftar Namanya

Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi melantik 9 Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Periode 2024-2029, di Istana Negara, Kamis, 17 Januari 2024.

Pelantikan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 8/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan mulai berlaku sejak 8 Januari 2024.

Adapun kesembilan Anggota KPPU yang dilantik adalah: 

1. Dr. M. Fanshurullah Asa, S.T., M.T.

2. Aru Armando, S.H., M.H.

3. Rhido Jusmadi, S.H., M.H.

4. Gopprera Panggabean, S.E., Ak.

5. Hilman Pujana, S.E., M.H.

6. Moh. Noor Rofieq, S.T.

7. Mohammad Reza, S.H., M.H.

8. Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si., M.E.

9. Budi Joyo Santoso, S.E., M.M.

Baca juga: 204 Juta Data DPT di KPU Diduga Bocor, Menkominfo Pastikan Bukan Motif Politik

Seluruh Anggota KPPU tersebut telah aktif bekerja sejak awal pekan ini, dan tengah mempersiapkan rencana kerja dan prioritas untuk lima tahun ke depan. 

Mereka juga telah melakukan rapat komisi dan menyepakati untuk menunjuk Dr. M. Fanshurullah Asa, S.T., M.T. dan Aru Armando, S.H., M.H. sebagai Ketua dan Wakil Ketua di awal periode tersebut.

Ketua KPPU Ifan mengatakan, ada banyak tantangan besar yang menunggu di periode keanggotaannya lantaran masih banyak pekerjaan rumah KPPU yang belum tuntas.

“Seperti transformasi kelembagaan dan kepegawaian KPPU, anggaran yang rendah ditengah lingkup tugas yang luas, eksistensi KPPU yang belum dikenal luas, kompleksitas pengawasan di pasar digital, maupun amandemen atas undang-undang persaingan usaha,” ujarnya, dalam siaran tertulis yang diterima Infobanknews, Kamis (17/1).

Lebih lanjut, pihaknya percaya dengan komposisi Anggota KPPU periode ini, di mana lima dari sembilan Anggota KPPU berasal dari internal, akan menjamin keberlanjutan program dan mempercepat proses adaptasi kerja sehingga anggota yang baru dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya.

“Dengan komposisi Anggota KPPU saat ini, saya percaya kami dapat segera berakselerasi melaksanakan tugas yang diamanatkan,” jelasnya. 

Baca juga: Bawaslu Dalami Temuan Dana Kampanye Triliun yang Janggal

Untuk itu, dalam 100 hari kerja, KPPU akan memfokuskan diri pada pengawasan persaingan usaha di sektor dengan besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir. 

“Antara lain, sektor energi dan sumber daya mineral, seperti gas, ketenagalistrikan, dan pertambangan; serta sektor konstruksi. Sementara itu, pasar digital dan pangan tetap akan menjadi fokus utama di periode ini,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

7 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

10 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

10 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

10 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

12 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

12 hours ago