Jakarta–Dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja sebagaimana termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, pemerintah memandang perlu mendorong peningkatan investasi pada industri padat karya.
Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas (insentif) Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu.
Seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Senin, 9 Mei 2016 menyebutkan, dalam PP baru itu, pemerintah memasukkan Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil, Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit, Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari, Industri Sepatu Olah Raga, dan Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri sebagai bidang usaha yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan.
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud berupa, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% pertahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial.
Kemudian, penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi.
Selanjutnya, pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
“Terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tidak dapat lagi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu,” bunyi Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.
Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 mulai berlaku 15 hari sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 22 April 2016. (*)
Suasana saat penantanganan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Delta Mitra Sejahtera dengan membangun 1.012… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More