Ekonomi dan Bisnis

Jokowi Kasih Insentif Pajak Untuk Industri Padat Karya

Jakarta–Dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja sebagaimana termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, pemerintah memandang perlu mendorong peningkatan investasi pada industri padat karya.

Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas (insentif) Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu.

Seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Senin, 9 Mei 2016 menyebutkan, dalam PP baru itu, pemerintah memasukkan Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil, Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit, Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari, Industri Sepatu Olah Raga, dan Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri sebagai bidang usaha yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan.

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud berupa, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% pertahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial.

Kemudian, penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi.

Selanjutnya, pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

“Terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tidak dapat lagi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu,” bunyi Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 mulai berlaku 15 hari sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 22 April 2016. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Jateng Rombak Direksi, Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut

Poin Penting RUPST Bank Jateng mengangkat Bambang Widiyatmoko sebagai Direktur Utama, menggantikan Irianto Harko Saputro.… Read More

39 mins ago

IHSG Ditutup Stagnan di Level 8.235, Saham MSIN, WMUU, dan INCO Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup stagnan di zona hijau pada level 8.235,48, dengan 341 saham menguat,… Read More

48 mins ago

Andalkan 2 Kawasan Ini, Paramount Land Incar Target Penjualan Rp5,5 T di 2026

Poin Penting Target penjualan Rp5,5 triliun pada 2026 ditopang Paramount Gading Serpong dan Paramount Petals.… Read More

1 hour ago

Perkuat Bisnis Retail, BCA Digital Andalkan Channeling dan Perluas Komunitas

Poin Penting PT Bank Digital BCA fokus kredit ritel lewat channeling dengan lebih dari 10… Read More

1 hour ago

BEI Bakal Terbitkan Indeks Saham Syariah Hijau Tahun Ini

Poin Penting BEI dan OJK menyiapkan indeks saham syariah hijau yang ditargetkan terbit pada 2026… Read More

2 hours ago

UEA Siap Tambah Investasi di Indonesia, Ini Hasil Pertemuan Prabowo dan MBZ

Poin Penting Presiden Prabowo dan Presiden UEA Mohammed bin Zayed sepakat meningkatkan kerja sama investasi,… Read More

2 hours ago