sports

Jokowi Kasih Dua Jempol Soal Pemberantasan Mafia Bola di RI

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi upaya Polri dalam memberantas judi online salah satunya dalam sepak bola. Jokowi meminta jajarannya untuk terus melakukan langkah-langkah pemberantasan ke depannya.

“Kemarin pas ditangkap oleh Polri yang berkaitan dengan bola dan judi online saya kira ini sangat bagus, jangan berhenti di sini, diteruskan,” ujarnya ketika meresmikan Ekspansi PT Smelting di Kawasan PT Smelting, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, seperti dikutip setkab.go.id, Jumat (15/12).

Baca juga: Ratusan Pejabat Terjerat Korupsi pada 2004-2022, Jokowi Beberkan Rinciannya

Jokowi mengatakan, pemerintah telah menekankan pengentasan judi sepak bola di Indonesia. Ia menegaskan bahwa sepak bola harus bersih dari praktik mafia bola.

“Sehingga betul-betul bola bersih, permainannya fair, itulah yang nanti akan transformasi sepak bola di Indonesia akan terjadi,” pungkasnya.

Jokowi menegaskan, transformasi persepakbolaan Indonesia akan bergerak maju lebih baik lagi saat tindak pengaturan skor dan permainan dalam pertandingan dihilangkan.

“Tidak ada pengaturan skor, tidak ada permainan uang di dalam pertandingan, itu yang akan menggerakkan transformasi persepakbolaan Indonesia, kalau ini enggak selesai jangan berharap sepak bola kita akan naik levelnya meskipun sekarang sudah mulai baik,” tandasnya. 

Sebelumnya, Polri telah menetapkan delapan tersangka kasus mafia bola. Salah satunya nama Vigit Waluyo. 

Baca juga: Lengkap! Berikut Daftar Tim Lolos 16 Besar Liga Champions 2023/2024

Diketahui, Vigit dikenal di persepakbolaan dalam negeri lantaram pernah menjadi Manajer Persewangi Banyuwangi, PSIR Rembang, Persikubar Kutai Barat, serta Deltras Sidoarjo.

Diduga Vigit terlibat dalam  pengaturan hasil pertandingan Liga 2 2018. Adapun para tersangka mafia bola dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 3 sampai 5 tahun. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

2 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

11 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

12 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

12 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

14 hours ago